Tampak kedua belas mantan anggota DPRD Kota Malang sesaat usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kedua belas anggota DPRD Kota Malang menghadapi tuntutan pada sidang jilid III dugaan perkara penerimaan suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanuddin, dan Arif Suharmanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para terdakwa dituntut berbeda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/4/2019). Tuntutan mulai dari 4 tahun 3 bulan hingga 6 tahun penjara.

12 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

Dalam surat tuntutan jaksa, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa memperhatikan hal yang meringankan jika semua terdakwa mengakui perbuatannya. Serta hal yang memberatkan semua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi

Berikut ini tuntutan dari 12 anggota Dewan Kota Malang, Afdhal Fauza ditunrut 4 tahun 3 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. “Jika tidak dibayarkan dalma waktu sebulan akan dikenakan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap jaksa Burhanuddin.

Sedangkan Diana Yanti dituntut dengan 4 tahun 3 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 67,5 juta. “Namun terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara maka sisa terdakwa mengembalik uang pengganti sebesar Rp 25 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana penjara selama 1 bulan,” lanjut jaksa.

Hadi Susanto dituntut oleh JPU dengan 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. “Namun terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara yang dinimati maka terdakwa wajib mengembalikan sisanya sebesar Rp 106 juta, namun jika tidak dapat mengembalukan akan dikenakan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Burhanuddin.

Syamsul Fajrih dituntut oleh JPU dari komisi antirasuah dengan 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga wajib mengembalikan uang oengganti sebesar Rp 117,5 juta jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 3 bulan.

Sugiarto dituntut oleh JPU dari KPK itu dengan penjara selama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sama seperti yang lainnya terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta namun jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 3 bulan.

Sedangkan Indra Tjahyono dituntut dengan 4 tahun 3 bulan penjara serta didenda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Imam Ghozali dituntut oleh JPU selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta wajib membayar uang penganti sebesar Rp 117,5 juta.

“Namun terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara, sehingga terdakwa hanya membayarkan kekurangan uang penggantinya sebesar Rp 52,6 juta jika tidak dibayarkan akan kenakan pidana penjara selama 2 bulan,” ucap jaksa Arif Suharmanto.

Sementara itu terdakwa Mohammad Fadli dituntut dengan 4 tahun 6 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.  Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta.

“Namun terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti itu makan terdakwa hanya wajib membayarkan sisa kerugian negara sebesar Rp 67,2 juta jika dalam waktu satu bulan tidak dapat dibayarkan akan dikenakan dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ucap Arif.

Bambang Triyoso dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang oengganti sebesar Rp 117,5 juta namun terdakwa hanya wajib membayar kekurangan uang pengganti tersebut sebesar Rp 55 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.

Asia Iriani dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. Akan tetapi terdakwa sudah mengembalikan uang negara tersebut sehingga terdakwa wajib membayarkan sisa kerugian negara itu sebesar Rp 105 juta jika tidak dapat membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Een Ambarsari dituntut 6 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa wajib membayarkan uang pengganti itu sebesar Rp 117,5 juta jika tidak dibayarkan akan pidana penjara selama 3 bulan.

Ribut Haryanto dituntut oleh JPU selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta, namun tersakwa sudah membayarkannuang oengganti tersebut maka terdakwa hanya wajib mengembalikan sisa uang pengganti tersebut sebeaar Rp 62 juta jika tidak bisa mengganti selama satu bulan akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.

Selain itu 12 terdakwa yang merupakan anggota Dewan Kota Malang ini dicabut hak politiknya selama lima tahun. Usai tuntutan itu, Jaksa memutuskan untuk menunda sidang Kamis, 11 April 2019 dengan agenda pledoi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry