Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, saat menerima pengembalian uang PTSL.

LAMONGAN | duta.co – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Modo telah mengembalikan uang sisa lebihan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak Rp1,7 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Program PTSL di wilayah Lamongan tentunya menjadikan banyak perhatian. Dimana penarikan untuk pengurusan biaya sertifikat tersebut nilainya bervariasi tiap desa, mulai Rp700 ribu/ bidang tanah sampai Rp 1 juta/bidang tanah untuk pengurusan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison menyatakan, total dari 12 desa di Kecamatan Modo tengah mengembalikan kelebihan membayar dalam program PTSL sebanyak Rp1,7 miliar.

Kajari menjelaskan, 12 desa itu diantaranya, Desa Sidodowo, Kedunglerep, Mendalem,Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, .Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo dan Sambungrejo.

“Dalam perkara ini tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo. Kini baru surat perintah pendalaman tugas pertama, jadi kini dikembalikan oleh semua desa, ” terang Kajari, Rizal Edison, Jumat (20/9/24).

Menurutnya, uang yang sudah dikembalikan ini, tentunya akan dikembalikan ke kas desa masing — masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagaimana peruntukannya.

Tak hanya itu saja, lanjut dia, namun nantinya tetap dilakukan pemantauan hingga benar — benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut adalah uang rakyat, sehingga digunakan untuk.pembangunan di desa agar masyarakat bisa menikmati.

“Sehingga tidak ada temuan yang memberatkan kepala desa dan juga pokmas untuk saat ini, karena sudah dikembalikan,” ungkap Kajari.

“Sedangkan terkait PTSL sendiri, tentunya masih dilakukan pengawasan dan dilakukan pemantauan, jangan sampai adanya kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara,” imbuhnya.

Lebih jauh, Kajari mengungkapkan, untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya seperti misalnya biaya materai, biaya pengadaan dan biaya patok.

“Untuk biaya satu bidangnya, tentunya harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah antara pemohon dengan panitia,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry