WARTAWAN : Kepala Rutan kelas II B Situbondo Alip Purnomo saat diwawancarai wartawan (duta.co/heru)

SITUBONDO |duta.co-Sebanyak 103 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Situbondo, mendapat remisi pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019. Dan 4 orang Napi mendapat remisi bebas, Sabtu (17/8/2019).

“Dari jumlah 179 Narapidana yang ada di Rutan Situbondo, ada 103 napi yang mendapat remisi berpariasi pada momentun peringatan HUT RI ke 74 tahun ini, dan 4 orang mendapat remisi bebas,” jelas Kepala Rutan kelas II B Situbondo Alip Purnomo dihadapan sejumlah wartawan.

Menurut Alip, ratusan Napi Rutan kelas II B Situbondo yang mendapat remisi pada momen agustusan tahun 2019 bervarisasi. Mulai mendapat remisi satu bulan hingga remisi empat bulan.

“Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14, napi yang berhak mendapat remisi itu sudah memenuhi syarat administrasi sub-administrasi minimal enam bulan menjalani kurungan serta berkelakuan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alip menjelaskan bahwa, 4 orang yang mendapat remisi bebas itu terjerat pasal 351 penganiayan dan Pasal 303 perjudian.

“Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Situbondo untuk mendukung kinerja Rutan Situbondo. Karena mayoritas warga binaan rutan Situbondo adalah masyarakat Kabupaten Situbondo yang akan kembali lagi di tengah-tengah masyarakat Situbondo pula,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry