SURABAYA | duta.co – Sidang jilid II perkara dugaan suap pembahasan APBD-P tahun 2015 yang melibatkan puluhan mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/1/2019).

Sidang di ruang Kartika ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto, dan Andik Kurniawan.

Duduk dikursi pesakitan 10 terdakwa antara lain, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.

“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu para terdakwa mengetahui atau patut diduga uang tersebut diberikan agar memberikan persetujuan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD Kota Malang,” ujar Arif Suhermanto saat membacakan dakwaan, Rabu (9/1/2019).

Arif mengimbuhkan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme juncto pasal 400 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juncto UU RI Nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2014.

“Bahwa terdakwa 1 Arief Hermanto, terdakwa 2 Teguh Mulyono, terdakwa 3 Mulyanto, terdakwa 4 Choeroel Anwar, terdakwa 5 Suparno Hadiwibowo, terdakwa 6 Erni Farida, terdakwa 7 Sony Yudianto, terdakwa 8 Harun Prasojo, terdakwa 9 Teguh Puji Wahyono, dan terdakwa 10 Choirul Amri bersama-sama dengan Mochammad Arief Wicaksono (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap) dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 lainnya pada tanggal 25 Juni 2015 sampai 22 Juli 2015 bertempat di Kantor DPRD Kota Malang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan selaku pengawal negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yaitu uang sebesar Rp 700 juta,” imbuhnya.

Ketika mendengarkan dakwaan itu, 10 terdakwa terlihat hanya tertunduk sembari memandangi JPU dan hakim.

Usai jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menutup sidang sembari mengabarkan bahwa sidang selanjutnya digelar dengan agenda eksepsi oleh pihak para terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan,” ujar halim Cokorda sambil mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Sebelumnya, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 44 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.

Sidang digelar secara bertahap menjadi 3 jilid. Pada jilid pertama, sudah ada 22 terdakwa yang divonis bersalah oleh hakim. Kali ini jidil kedua dengan jumlah sebanyak 10 terdakwa. Masih ada 12 tersangka lagi yang statusnya saat ini masih menunggu proses sidang.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry