
JAKARTA | duta.co – Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 digelar Kamis 19 Maret 2026 di Kementerian Agama (Kemenag) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta. Hasilnya, seluruh daerah gagal melihat hilal sesuai ketentuan MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura). Walhasil, 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026.
Sebenarnya, di Provinsi Aceh telah memenuhi kriteria MABIMS yakni minimum 3 derajat. Namun, hilal tak memenuhi parameter elongasi minimum 6,4 derajat. Kementerian Agama sendiri memantau hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan dari 117 tempat itu akan ada laporan rigit. Sidang isbat sendiri merupakan mekanisme pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Seperti biasa, sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk membahas hasil rukyatulhilal yang masuk dari berbagai daerah, sebelum akhirnya diumumkan kepada masyarakat,” kata Abu Rokhmad di Jakarta.
Tidak perlu diperdebatkan. Karena sampai kiamat pun berbeda kalau cara pandangnya berbeda. Bagi yang berpedoman pada rukyat, sebagaimana perintah Nabi Muhammad SAW maka, ketinggian hilal menjadi penting. Minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat, baru bisa dirukyat (dilihat). Itu yang sudah menjadi kesepakatan MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura).
Sementara bagi yang berpegang pada wujudul hilal – sebuah metode penentuan awal bulan Hijriah (asal ada) berdasarkan perhitungan astronomi (hisab) – tidak butuh ketinggian. “Tidak perlu diperdebatkan, sama-sama punya hujjah (dalil). Tapi, bagi awam paling aman adalah mengikuti pemerintah, sidang isbat. Karena hanya pemerintah yang sah mengabarkan kapan 1 syawal, toh MABIMS pernah membuat acuan 2 derajat kemudian direvisi,” tegas warganet terpantau duta.co, Kamis (19/3/26).
Sidang isbat, Kamis (19/3/26) tim rukyat pemerintah gagal melihat bulan. Hasil rukyatulhilal di Kota Ambon, Provinsi Maluku, misalnya, menunjukkan hilal tidak terlihat. Penentuan Lebaran 2026 atau 1 Syawal 1447 Hijriah pun masih menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama RI.
Tim rukyatulhilal Provinsi Maluku terdiri dari Kementerian Agama, Polda Maluku, dan BMKG Ambon melakukan pemantauan di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Yamin menjelaskan pengamatan dilakukan pada waktu matahari terbenam. “Pemantauan dilakukan sekitar pukul 18.47 WIT. Namun, hilal tidak terlihat saat pengamatan,” ujar Yamin kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan hasil pengamatan, posisi bulan saat terbenam berada pada azimut 247,442 derajat dengan ketinggian hilal sekitar 1,528 derajat. Yamin menjelaskan, ketinggian hilal tersebut belum memenuhi kriteria imkan rukyat yang mensyaratkan minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. “Setelah diamati, ketinggian hilal sekitar 1 derajat dengan elongasi 4,27 derajat. Ini masih jauh dari kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.
Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) juga melaporkan pemantauan posisi hilal pada sore ini untuk penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H atau Lebaran 2026. Secara hisab, hilal tak memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di wilayah Indonesia.
“Kita lihat. Gambarnya jelas, magenta semua, merah semua. Kalau tadi kurva tadi digabungkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS, warnanya magenta,” kata anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, dalam seminar yang merupakan acara untuk mengawali sidang isbat di Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).
“Sehingga tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah secara hisab MABIMS jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing tanggal 21 Maret 2026 Masehi. Tingginya masuk tapi elongasinya tidak. Padahal MABIMS mensyaratkan dua-duanya harus memenuhi. Itu syaratnya wajib dua-duanya. Tidak pakai atau, dan,” ujarnya.
Meski begitu, Cecep mengatakan hasil hisab itu normatif. Cecep mengatakan penetapan Syawal di Indonesia ditetapkan berdasarkan metode rukyah dan hisab. “Ini hisab. Hisab itu informatif. Nanti kita akan mendengarkan hasil dari rukyah. Rukyah itu konfirmasi, rukyah itu verifikasinya. Karena kita tahu bahwa di Indonesia lazimnya penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah ditetapkan berdasar metode rukyah dan hisab. Ya, jadi hisabnya sudah ada, rukyahnya kita tunggu,” ujarnya.
Dia melanjutkan bahwa karena tak memenuhi kriteria, maka hilal tidak mungkin dirukyat. Sebab, posisinya di bawah kriteria. “Secara teoritis diprediksi tidak mungkin dapat dirukyat karena posisinya berada di bawah kriteria visibilitas hilal pada saat matahari terbenam,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penentuan Idul Fitri baru akan dibahas pada sidang isbat yang akan digelar pada 18.00-18.45 WIB. Adapun pengumuman hasil sidang isbat baru akan resmi disampaikan pada pukul 19.25 WIB.
Purwanto M Ali, aktifis NU juga menyoroti rendahnya hilal pada hari ini (Kamis 19/3/26). Menurut Purwanto sulit atau mustahil untuk dirukyat. Ini sudah kesepakatan MABIMS. Pemerintah, katanya, mengingkari kesepakatan ini. “Penetapan kalender hijriyah, termasuk di dalamnya adalah penetapan kalender Bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijah serta bulan lainnya, adalah bagian dari peraturan perundangan yang berlaku mengikat di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Dan, ini menjadi standar baku Kementerian Agama dalam penyusunan kalender Hijriyah, yang juga digunakan untuk sinkronisasi dengan negara-negara MABIMS.
Dengan demikian, tidak ada alasan lagi atas nama apapun adanya perbedaan awal bulan Ramadan maupun 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri) dalam wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia. Sebab penentuan kalender bulan Hijriyah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat Islam Indonesia, sebagai bagian dari hajat hidup orang banyak/rakyat Indonesia, ditetapkan oleh suatu keputusan peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dan Kementerian Agama RI tidak perlu merekayasa pengiriman saksi dalam proses rukyatul hilal, khususnya untuk pemantauan di wilayah pantai barat Sumatera, tepatnya pantai barat Aceh Darussalam dengan mengirimkan saksi yang tidak memenuhi kriteria dan kredibilitas sebagai saksi sehingga hasilnya bisa dimanipulasi hanya untuk memenuhi syarat adanya hasil rukyatul hilal untuk dapat disahkan pada sidang isbat Kementerian Agama RI di Jakarta,” pungkasnya. (net)






































