POSKO pengaduan THR akan mensomasi perusahaan nakal.

SURABAYA | duta.co – Hingga H-3 lebaran, Posko THR Jawa Timur 2017 YLBHI-LBH Surabaya – Aliansi Buruh Jawa Timur- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur mencatat sebanyak 1.867 laporan pelanggaran THR yang tak sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016.

Menurut Abd Wachid Habibullah ketua LBH Surabaya pelanggaran THR yang masuk di posko terjadi di 32 perusahaan terebar di 6 Kab/Kota Jatim. Diantaranya, Kota Surabaya, Kab Sidoarjo, Kab Gresik, Kab. Pasuruan, Kab. Tulungagung dan Kab Bojonegoro.

“Pelanggaran pembayaran THR itu dari sisi waktu dan menimpa pekerja yang berstatus outsourching, kontrak dan tenaga harian lepas. Selain itu banyak pekerja yang diPHK sebelum hari raya dan tidak diberikan THR,” ungkap Wachid saat dikonfirmasi Rabu (21/6) kemarin.

Modus pelanggaran THR, kata Wachid dikarenakan status para buruh kontrak/ outsourching dan tenaga harian lepas sehingga tidak berhak mendapatkan THR. Kemudian perusahaan berdalih tidak mampu dari sisi keuangan sehingga mereka tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Sehubungan dengan tindak lanjut dari pengaduan tersebut Posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut dan telah berkoordinasi melaporkan kepada Disnakertransduk Jatim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan serta berkoordinasi dengan serikat buruh/serikat pekerja untuk melakukan demonstrasi ke perusahaan.

Oleh karena itu rekomendasi Posko THR Jatim adalah mendesak Kadisnakertransduk Jatim mengumumkan perusahaan yang melanggar ke publik. Kemudian memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR sebesar 5% dan memberikan sanksi pencabutan ijin bagi perusahaan yang membandel berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Kami juga meminta perusahaan yang melanggar THR dimasukkan daftar black list oleh Pemprov Jatim,” pungkas Abd Wachid Habibullah. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry