
MOJOKERTO | duta.co – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja kepada 1.104 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Secara simbolis SK perpanjangan masa perjanjian kerja untuk satu tahun ke depan diserahkan di GOR Seni Mojopahit, Senin (26/10/2026).
Semula terdapat 1.119 PPPK Paruh Waktu, namun sebanyak 15 orang tidak lagi tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu karena telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, dan pelanggaran disiplin.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menyampaikan bahwa perpanjangan masa kerja bukan sekadar kepastian keberlanjutan pekerjaan, tetapi juga menjadi komitmen bagi setiap pegawai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung pembangunan Kota Mojokerto melalui Panca Cita 2025–2029.
“SK perpanjangan yang hari ini diterimakan kepada saudara sekalian itu tidak hanya sekadar masa perpanjangan kerja. Tetapi, lebih dari itu, ini adalah sebuah komitmen 1.104 orang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan dalam rangka menyukseskan Panca Cita Kota Mojokerto 2025–2029,” ujar Ning Ita.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto diminta menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan dalam bekerja.
Ning Ita juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menurutnya, masyarakat memandang seluruh pegawai yang mengenakan identitas Pemkot Mojokerto sebagai satu kesatuan keluarga besar pemerintah daerah, tanpa membedakan status kepegawaiannya.
“Ketika saudara semuanya berseragam menggunakan identitas Pemerintah Kota Mojokerto, maka saudara semua dilihat masyarakat sebagai bagian dari keluarga besar Pemkot Mojokerto,” tandasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menghadirkan pelayanan yang baik, bertanggung jawab atas pekerjaan, terus meningkatkan kompetensi, menjaga keharmonisan lingkungan kerja, serta mampu beradaptasi dengan perubahan dan membangun kolaborasi lintas sektor.
Selain nilai dasar tersebut, Ning Ita menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Mojokerto. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penerapan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar ketentuan.
“Jadilah pegawai yang baik, jadilah pegawai yang berintegritas karena saudara semua adalah wajah dari pemerintahan,” pintanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan pegawai dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi. Seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan siap ditempatkan di unit kerja mana pun dalam lingkup Pemkot Mojokerto demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.ywd







































