JELASKAN ZAKAT GAJI PNS: Menag Lukman Hakim Saifuddin menggelar konferensi pers terkait wacana pungutan zakat bagi PNS muslim di Jakarta, Rabu (7/2). (ist)

JAKARTA | duta.co – Rencana pemerintah yang akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atasu PNS muslim 2,5 persen untuk zakat masih didalami. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tujuan rencana itu adalah elaborasi upaya pemerintah untuk memfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim.
“Pemerintah itu ingin memfasilitasi optimalisasi penghimpunan zakat bagi ASN muslim. Kami ingin mengklarifikasi dengan kabar yang beredar terkait pengumpulan zakat dari ASN muslim. Bahwa pemberitaan pemerintah ingin memaksa bahkan memotong dan memungut zakat itu menimbulkan berbagai konotasi,” katanya di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Dia menambahkan, rencana ini bukanlah hal yang baru karena sudah ada landasan hukumnya. Dasar hukum itu UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat. Kemudian, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
“Apa yang sedang kami lakukan bukan barang baru, karena ya untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensi ASN muslim bisa dioptimalkan dengan baik. Digarisbawahi, enggak ada kewajiban. Tapi yang ada, pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim untuk menunaikan ibadah dengan menyisihkan pendapatannya,” tegas politisi PPP ini.
Contohnya, kata Lukman, hal ini seperti pemerintah yang memfasilitasi ibadah haji. Sebab, pemerintah tidak pernah mewajibkan umat muslim untuk ibadah haji namun memfasilitasi bagi umat yang akan berangkat.
“Intinya negara ini memfasilitasi. Seperti umat muslim berpuasa, negara tidak mewajibkan umat untuk puasa. Tapi memfasilitasi untuk memberitahukan kapan warga negara harus memulai dan mengakhiri puasa, makanya ada sidang isbat. Di negara sekuler itu dilakukan isbat karena itu urusan privat beragama,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Lukman, akan ada akad atau surat perjanjian persetujuan untuk dipotong zakat atau tidak.
Menag menyebut tak ada kewajiban soal zakat ini dan ASN bisa menolak jika ingin menyalurkan zakatnya di tempat lain. Menurut Lukman, nantinya dalam pelaksanaan akan ada akad atau surat perjanjian persetujuan untuk dipotong zakat atau tidak.
Jika bersedia, jumlah gaji akan ditotal selama setahun. Apabila sudah mencapai nisab, maka akan dipotong 2,5 persen per tahun. “Nisab itu sebagaimana ketentuan Baznas berdasarkan fatwa MUI nilainya sekitar dengan ekuivalen harga emas 85 gram per bulan. Nilai nisab per bulan sekitar Rp 4,1 juta sekian. Ini masih dalam belum jadi ketentuan. Akadnya sekali saja di awal,” ejlas Menag.
ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab, kata Menag, tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Lain soal kalau dia bersedia mungkin infaq atau sedekah. “Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi perbulan mencapai nishab,” katanya.
Lebih lanjut perihal dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat dari Ormas Islam. “Auditnya nanti ada perintah UU. Melalui peraturan ini misal setiap enam bulan sekali akan disampaikan ke publik pendayagunaan dana ini. Ini juga terkait persoalan kepercayaan. Jadi memerlukan pengetahuan dan membangun keyakinan dana zakat,” ujar Lukman.
 

Harmoniskan Zakat-Pajak

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil Muslim sebesar  2,5 persen untuk pembayaran zakat. Aturan yang tengah digodok itu, rencananya bakal tertuang dalam Peraturan Presiden.
Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, rencana itu memang jadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo kemarin. Namun, untuk rinciannya, pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam.
“Tetapi, pada dasarnya keinginan itu dalam hal ini meningkatkan apa yang disebut sumbangan melalui zakat bagi umat Islam itu adalah salah satu kewajiban dan itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia,” kata Ani ditemui usai memberi sambutan di acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (7/2).
Ia mengatakan, selain PNS memiliki kewajiban pada kepercayaan agama masing-masing, di satu sisi, masih ada kewajiban dari institusi untuk membayar pajak. Kedua hal ini, menurutnya, akan dilakukan secara harmonis. “Kita akan lakukan secara harmonis,” ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, dana yang dihimpun akan disalurkan melalui lembaga yang berwenang seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga tersebut akan menjelaskan pengalokasian dan penggunaan dana tersebut. “Tentu, mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan,” kata dia.
Meski demikian, dia menegaskan, wacana ini masih perlu dibahas dalam berbagai forum. Khususnya, yang menyangkut ekonomi syariah.
“Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat di berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah. Karena, ini sama seperti kami mengumpulkan pajak, masih sama, kalau membayar zakat melalui berbagai channel,” tutur dia.
 

Dinilai Bentuk Kepanikan

Namun, rencana pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5% setiap bulan dikritik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, cara tersebut bukan sebuah solusi. Bahkan, kata dia, kebijakan tersebut akan memiliki efek buruk bagi kehidupan sosial.
“Ini lebih dari bentuk kepanikan, bukan solusi dan ini akan berefek buruk bagi kehidupan sosial kita, bahkan dalam kehidupan beragama kita,” ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Dia menambahkan, jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan itu, maka harus siap juga untuk mengambil alih seluruh pembiayaan yang selama ini bersumber dari zakat, infaq dan sedekah yang disalurkan oleh PNS.
“Jadi misalnya, berani tidak pemerintah membiayai marbot di jutaan masjid yang ada di Indonesia ini,” paparnya.
Karena, lanjut dia, sumber-sumber pembiayaan seperti itu banyak membantu menghidupkan lembaga-lembaga agama dari pusat hingga daerah selama ini. “Jadi jangan motifnya adalah, karena kas negara mulai kering, lalu semua sumber-sumber yang bukan merupakan hak dari negara dirampas diambil dari masyarakat, termasuk dari kegiatan agama,” tuturnya.
Sebenarnya, menurut dia, pemerintah sudah berutang banyak kepada rakyat.  “Pertama, mencabut subsidi, kemudian mulai ketika mau menjual BUMN, kemarin mengambil dana dari sumber pembiayaan haji dan sekarang mau mengambil zakat dari PNS,” ungkapnya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry