M Sholeh (kiri) didampingi Noval Ibrohim Salim selaku penggugat uji materi PP.No.60 tahun 2016. (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Presiden RI Joko Widodo disomasi lawyer kontroversional asal Surabaya, Mohammad Sholeh & Partner agar segera mengembalikan uang rakyat yang dipungut negara melalui PP No.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya terkait pengenaan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK).

Menurut Sholeh, pungutan biaya pengesahan STNK terhitung sejak 19 Februari 2018 harus sudah tidak diberlakukan karena selaku penggugat Uji Materi PP No.60 tahun 2016, dia sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan biaya pengesahan STNK ditiadakan.

“Putusan sidang uji materi dari MA itu sebenarnya sejak Juni 2017 lalu, tapi kami baru menerima salinan putusan Reg.No.12.P/Hum/2017 pada 19 Februari 2019. Faktanya pemerintah masih saja memungut biaya pengesahan STNK, sehingga terpaksa kami somasi supaya rakyat tidak dirugikan,” ujar Sholeh saat dikonfirmasi Rabu (14/3/2018).

Diakui Sholeh surat somasi itu baru dilayangkan Selasa (13/3/2018). Namun pemerintah sepertinya langsung merespon. Terbukti, hari ini pihaknya mencoba mengecak langsung di lapangan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di kantor Samsat ternyata biaya pengesahan sudah ditiadakan alias dicoret dalam surat STNK.

Tetapi, tidak cukup itu. “Harusnya uang pungutan biaya pengesahan STNK terhitung sejak 20 Februari hingga 13 Maret  2018 itu dikembalikan kepada wajib pajak. Memang nilainya tidak seberapa bagi wajib pajak, tapi kalau dikalikan jumlah kendaraan nilainya cukup fantastis,” jelas Sholeh didampingi Noval Ibrohim Salim selaku penggugat uji materi PP.No.60 tahun 2016

Berdasarkan data Kakorlantas tahun 2016, lanjut Sholeh jumlah kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 mencapai 128,3 juta. Artinya jika dibagi 12 bulan, rata-rata kendaraan yang jatuh tempo membayar PKB (STNK) sebanyak 10 juta kendaraan.

“Kalau kendaraan R2 sebanyak 5 juta x 25 ribu : 125 miliar. Sedangkan kendaraan R4 sebanyak 5 juta x 50 ribu : 2,5 triliun, sehingga kalau dijumlahkan kerugian yang diderita masyarakat dalam sebulan ditaksir mencapai Rp 2,6 triliun,” dalih Sholeh.

Menurutnya, pemerintah harusnya tidak boleh memanfaatkan perkara a quo sejak menerima salinan putusan dari MA, memanfaatkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Perma No.1 tahun 2011.

“Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi PP No.60 tahun 2011 itu karena pengesahan STNK itu dinilai pungutan ganda sebab pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar PNBP STNK sudah dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No.30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Berdasarkan petikan Amar Putusan MA menyebutkan “Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,”  pungkas Sholeh. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry