TKI ILEGAL DI SAUDI: Beberapa TKI ilegal yang telantar di dekat tenda mereka di kolong jembatan Kandara, Jeddah, Arab Saudi, tahun 2013 lalu. (ist)

JAKARTA | duta.co – Para pendatang ilegal di Arab Saudi harus bersiap-siap dengan aturan baru pemerintah setempat. Saudi akan menggelar program amnesti atau pengampunan kepada para tenaga kerja ilegal yang bermukim dan bekerja di negaranya.

Program amnesti ini nantinya juga akan menyasar warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja sebagai TKI ilegal di sana. Mengantisipasi hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh mengeluarkan imbauan kepada WNI yang bekerja secara tidak sah di Arab Saudi.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak KBRI, amnesti akan berlangsung selama 90 hari terhitung mulai tanggal 29 Maret 2017. “Amnesti diberikan kepada mereka yang menyerahkan diri secara sukarela dan pulang atas biaya sendiri,” sebut KBRI Riyadh dalam keterangan pers tertulis, Selasa (28/3).

Bagi mereka yang mengikuti program ini, Pemerintah Arab Saudi tidak akan mengenakan denda dan tidak akan melakukan pelarangan masuk kembali ke Arab Saudi.

Pihak KBRI juga menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu informasi lebih detail dan petunjuk pelaksaan program tersebut dari Pemerintah Arab Saudi.

Meskipun rincian program tersebut belum diterima, Pemerintah Indonesia, baik di Jakarta, KBRI Riyadh, maupun KJRI Jeddah terus melakukan langkah-langkah antisipasi dalam rangka membantu agar WNI dapat mengikuti program tersebut secara mudah, cepat, teratur, dan aman.

Pemerintah RI mengimbau seluruh WNI yang bermukim di Arab Saudi, khususnya yang berencana mengikuti program ini, untuk tetap tenang dan terus memantau informasi melalui Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Riyadh, dan KJRI Jeddah.

Pemerintah RI melalui KBRI dan KJRI akan secara proaktif memberikan pelayanan sebaik mungkin bagi WNI yang ingin mengikuti program Amnesti tersebut. Sehingga WNI nantinya dapat mengurus sendiri prosesnya tanpa melalui perantara.

WNI yang membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi tiga hotline sebagai berikut: Hotline Perlindungan WNI Kemlu 081290070027, Hotline KBRI Riyadh +966 569094526, dan Hotline KJRI Jeddah +966 503609667.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menitipkan WNI yang tinggal di Arab Saudi kepada Raja Salman dalam kunjungan kenegaraannya ke Indonesia.

“Presiden Jokowi menitipkan WNI yang tinggal di Arab Saudi dan telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Arab Saudi,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam jumpa pers bersama Menlu Arab Saudi Nizar bin Ubaid Madani di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (1/3/2017) lalu.

Pada kesempatan itu, kata Menlu, Presiden Jokowi berharap agar WNI yang tinggal di Arab Saudi tersebut mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Republik Indonesia memandang kunjungan Raja Salman ke Indonesia sangat strategis dalam kaitannya untuk meningkatkan kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk perlindungan hukum warga negara masing-masing.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan perlunya bagi Indonesia untuk meminta bantuan perlindungan hukum WNI kepada pemerintah Arab Saudi. “Jumlah WNI di Arab mencapai 800 ribu, kami berupaya untuk meminta bantuan hukum jika WNI di sana membutuhkan bantuan,” kata Arrmanatha. hud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry