MOJOKERTO | duta.co – Pasca ditetapkannya Kepala Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Wiwit Febrianto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan Wiwit bakal dinonaktifkan. Langkah strategis itu diambil Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus untuk mencegah mandegnya pembangunan di “kota onde-onde” ini.

Orang nomor satu di pemkot itu tak segera memutuskan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Wiwiet sebelum ada putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Jadi pasca OTT terhadap kepala PUTR walikota segera menempuh sejumlah kebijakan strategis.
Diantaranya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PUTR. Besok ini langsung dibahas,” papar Kepala Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Chairil Anwar, Minggu (18/6).

Menurut ia, pihaknya tidak serta merta menempuh penunjukan Plt kepala PU. “Kalau sudah ada putusan sebagai tersangka dari KPK maka langkah penunjukan Plt diambil. Seperti dengan hari ini, karena ada status tersangka mungkin besok Pak Wali segera menetapkan pelaksana tugas kepala PUTR,” paparnya.

Langkah ini diambil untuk mengejar target pembangunan yang masih tersisa beberapa waktu kedepan.
Walikota, lanjut ia, juga memberi motivasi agar pelaksanaan pembangunan sesuai harapan. “Pak Wali menekankan lima langkah pembangunan kepada staf yang ada, yakni prosedural, kualitas, anti mark up, tepat waktu,” pungkasnya. (Ari)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry