Wiranto (ist)

JAKARTA | duta.co – Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah berlaku sejak diterbitkan 10 Juli 2017.

Pemberlakuan Perppu itu tidak harus menunggu persetujuan DPR. “‎Sudah berlaku sejak diterbitkan. Memang pemberlakuan lebih efektif sesudah disetujui DPR,” kata Wiranto di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Wiranto menyebutkan, persetujuan DPR sangat penting agar Perppu itu bisa menjadi undang-undang (UU). Pasalnya, Perppu adalah domain pemerintah dan untuk menjadi UU harus mendapat persetujuan DPR.

Menurut dia, Perppu diterbitkan untuk mencegah meluasnya ormas anti-Pancasila. Perppu juga tidak membatasi kegiatan dan kebebasan Ormas, serta tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam

Wiranto berharap DPR bisa menyetujui perppu tersebut demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “Harapan kami, DPR sejalan dengan kami. Tatkala tidak ada berbagai interest (kepentingan, Red) dan hanya untuk kepentingan rakyat, maka pasti sejalan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai (soal sikap DPR, Red),” ujarnya.  hud, bsc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry