Hearing di Komisi A DPRD Bojonegoro membahas tanah yang ditempati Balai Desa Balongrejo, Rabu (14/12). DUTA/zen

BOJONEGORO – Tanah yang ditempati Balai Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro kini menjadi tanah sengketa. Pasalnya, tanah tersebut ternyata milik almarhum Kusno dan sekarang diminta kembali para ahli warisnya yaitu Kusnan, Supiyan, Kasri, Sarmi dan Rami Kiswati.

Masing-masing pihak yang bersengketa yakni para ahli waris didampingi Ketua LSM LIPRB Gemati, Manan, serta pemerintahan Desa Balongrejo, kemarin membeber keterangan dalam hearing dengan Komisi A DPRD Bojonegoro yang membidangi pemerintahan, hukum dan pertanahan.

Menurut Kusnan, pada tahun 1991 ia mulai mengetahui bahwa tanah yang ditempati Balai Desa Balongrejo adalah tanah milik orang tuanya. “Waktu itu saya beserta saudara saya dimintai tanda tangan untuk tanah bapak saya yang diwakafkan untuk masjid. Ternyata tanah yang ditempati balai desa nomor persilnya sama dan atas nama bapak saya,” ungkap Kusnan dalam hearing di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, SH.

Ketua LSM LIPRB Gemati, Manan, menambahkan, tanah milik almarhum Kusno tersebut tercatat dalam buku C desa nomor 120 dengan nomor Persil 173. Ia bersama para ahli waris sudah pernah dua kali melakukan musyawarah dengan pemerintahan desa Balongrejo untuk minta ganti rugi. Namun belum diperoleh kesepakatan.

“Waktu itu para ahli waris minta ganti rugi sebesar Rp 400.000 per meter. Karena tidak kunjung ada jawaban akhirnya kami mengadukan kasus ini ke Komisi A,” kata Manan.

Sementara itu Kepala Desa Balongrejo, Subagiyo, mengungkapkan, tanah yang ditempati balai desa Balongrejo tercatat dalam buku C nomor 120 dengan nomor Persil 17a. Meski demikian pihaknya membenarkan akan memberi kompensasi kepada para ahli waris almarhum Kusno. “Kami semula ingin memberi kompensasi kepada para ahli waris Pak Kusno, namun bukan kompensasi ganti rugi tanah melainkan kompensasi untuk tanda tangan pelepasan tanah yang diatasnya ditempati balai desa,” tandas Kades Balongrejo, Subagiyo.

Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa, kemudian tiga anggota Komisi A DPRD Bojonegoro yang hadir dalam hearing yakni Anam Warsito SH, Ali Mustofa SH dan Doni Bayu Setiawan S.Sos memberikan saran agar masalah tersebut dimusyawarahkan ulang. “Jika memang ahli waris akan diberi ganti rugi maka besarnya ganti rugi harus ditentukan lewat musyawarah desa. Dan besarnya ganti rugi akan ditentukan oleh tim independen,” kata Anam Warsito.

Ia menambahkan, jika kedua pihak tidak bisa mencapai kesepakatan dan kemufakatan maka kasus ini haris diselesaikan lewat pengadilan. (zen)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry