SURABAYA | duta.co – Bermacam cara dilakukan untuk mengelabui polisi. Seperti yang dilakukan Moch Nasid (44), warga Jalan Arimbi Surabaya yang menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kaleng rokok. Hal itu terungkap  saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 Polsek Simokerto.

Tersangka pengedar sabu ini dibekuk saat akan bertransaksi di jalan Arimbi Surabaya. Meski awalnya tersangka mengelak memiliki narkoba jenis sabu, namun saat polisi melakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti sabu seberat 25,17 gram yang tersimpan di kaleng rokok yang ada di jok sepeda motor miliknya.

Pria tambun yang kesehariannya berjualan di kios sembako ditangkap pada Kamis (2/2) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait perdagangan narkoba di wilayah Arimbi.

Kapolsek Simokerto Kompol M Harris menjelaskan, Tersangka Nasid ditangkap saat sedang bertransaksi sabu. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar besar yang berada di wilayah Madura dengan harga Rp 1,9 juta per gramnya dan sekali pesan 20 gram,” terangnya, Minggu (5/2).

Selanjutnya oleh tersangka, sabu seberat 20 gram tersebut dibagi menjadi beberapa poket dan dijual kepada teman di sekitar rumahnya seharga Rp 150 ribu per poketnya. “Tersangka melakukan bisnis ini sudah hampir 3 bulan,” terang Harris.

Dari penangkapan tersangka pengedar sabu ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 poket sabu seberat 25,17 gram dan 1 timbangan elektrik..

Kini tersangka mendekam di Mapolsek Simokerto. Tersangka akan disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1)  UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry