SURABAYA | duta.co – Pembuangan limbah cair di dekat Rusun Romo Kalisari sangat merugikan warga. Warga rusun berencana meminta ganti rugi. Namun mereka menunggu hasil laboratorium keluar.

“Kalau untuk ganti rugi, kami menunggu hasil lab keluar dulu. Biar ada buktinya,” ujar Ketua Paguyuban Rusun Romo Kalisari Heri Supriyanto Senin (17/7/2017).

Heri mengatakan, beberapa waktu lalu warga rusun sebenarnya ingin memprotes dengan menggelar unjuk rasa. Namun unjuk rasa itu batal karena ada jaminan bahwa pos yang ada di jalan masuk rusun di dekat jalan raya akan dibongkar.

Pos itu tidak didirikan warga rusun. Orang-orang yang ada di pos tersebut-lah yang dianggap warga rusun turut membantu pelaku pembuangan limbah. Mereka mengawal truk pengakut limbah hingga ke jembatan di dekat rusun. “Kami tak jadi demo karena ada jaminan pos di depan akan dibongkar,” tandas Heri.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan bahwa hasil penelitian laboratorium belum keluar. “Hasil lab-nya belum keluar. Keluarnya agak lama 2-3 minggu dari pengambilan sampel,” kata Musdiq.

Limbah cair diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di saluran air di dekat Rusun Romo Kalisari merupakan limbah impor. Limbah cair tersebut diimpor dari Korea Selatan.

“Limbah impor, diimpor dari Kwang Yang, Korea Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di depo Indra Jaya Swastika, Jalan Kalianak 57 A, Jumat (14/7/2017).

Shinto mengatakan, dari informasi yang didapat, limbah tersebut diimpor oleh Sahat Rafelino, warga Perumahan Bumi Citra Fajar, Sidoarjo, melalui PT Pasadena Solusindo Sakarto yang beralamat di Jalan Anggrek Raya Tama Alamanda, Bekasi.

Ada empat kontainer 20 kaki yang diimpor yang di dalamnya berisi limbah cair ini. Limbah tersebut dikemas atau ditampung di dalam tandon plastik bervolume 20 ton. Tandon itu mempunyai kran.
“Ada empat kontainer yang diimpor. Kontainer itu tiba di Terminal Teluk Lamong,” kata Shinto.

Dari Teluk Lamong, empat kontainer itu diletakkan di depo Indra Jaya Swastika di Jalan Kalianak 57 A. Dari depo itulah satu kontainer limbah keluar untuk dibuang di saluran air di dekat Rusun Romo Kalisari. Limbah itu dikirim menggunakan jasa perusahaan transportasi PT Pasific Trans.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini termasuk kapan empat kontainer limbah itu datang dan sudah berapa lama berada di depo. Polisi sendiri sudah menyelidiki nama Rafelino yang menjadi pengimpor limbah itu.

“Kami menduga nama Rafelino ini fiktif karena tak ada nama itu di alamat tersebut. Kalau untuk perusahaannya kami belum melangkah ke sana,” tandas Shinto. (det/ron)