SENGKETA: Jalan Abdul Wahab Siamin kawasan Bukit Mas Surabaya yang masih menjadi sengketa.
SENGKETA: Jalan Abdul Wahab Siamin kawasan Bukit Mas Surabaya yang masih menjadi sengketa.

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menanggung beban berat. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Pemkot dan Villa Bukit Mas membayar kerugian Jalan Abadul Wahab Siamin sebesar Rp3,8 miliar kepada Sugiarto selaku ahli waris lahan seluas 15 x 600 meter itu tidak akan berjalan mulus.

Manajer perizinan dan pengadaan tanah Villa Bukit Mas, Didik Purnama Jaya secara tegas tidak akan ikut membayar. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung yang meminta manajemen Villa Bukit Bayar ikut menanggung biaya tanggung renteng patut disesalkan. Karena selama proses hukum berlangsung pihaknya tidak pernah dilibatkan.

Didik menegaskan, kantor Villa Bukit Mas sejak 1995 tidak pernah pindah. Anehnya, sampai ada putusan kasasi pihaknya tidak pernah diundang dan dilibatkan dalam sidang gugatan lahan milik Linda Handayani Njoto.

“Itu yang kita sesalkan kita tidak ikut diundang tidak ikut dimintai keterangan di pengadilan tahu tahu kita diputuskan untuk ikut membayar tanggung renteng,”  ujar Didik di gedung DPRD Surabaya, Kamis (29/12).

Padahal berdasarkan penjelasan yang disampaikan pemerintah kota saat hearing kemarin, jalan yang saat ini dipersoalkan di luar site plan dari Villa Bukit Mas. Begitu juga untuk kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) bukan merupakan kewajiban Bukit Mas.

“Logika saja ini harusnya kita bebas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Namun jika putusan pengadilan meminta pihaknya ikut berpartisipasi dalam menanggung biaya tanggung renteng, Didik mengaku tidak keberatan. Tapi kalau diminta ikut bertanggung jawab sepeserpun pihaknya keberatan.

“Kalau diminta tanggung jawab kita tidak bisa. Kesannya kita dianggap sebagai pihak yang bersalah. Itu yang tidak bisa kita akui,” imbuh Didik.

Ditanya langkah yang akan diambil selanjutnya, dia menuturkan tidak bisa berbuat banyak. Mengingat putusan yang dikeluarkan MA adalah keputusan tertinggi dalam supremasi hukum di tanah air.

“Yang jelas kita inginnya happy ending saja. Apalagi Villa Bukit Mas dengan Pemkot Surabaya juga banyak proyek. Kita sinergi sama Pemkot,” kata Didik.

Didik mengungkapkan, jika dilihat dari sejarahnya PT Inti Insan Lestari sudah banyak memberikan sumbangsih bagi pemerintah kota. Misalnya pembangunan jalan konsorsium dan Underpass yang ada di wilayah Benowo.

“Karena itu memang masuk di bagian kewajiban kami sebagai PSU. Tapi kalau ini memang kan bukan kewajiban kami. Seribu rupiah pun kalau dinyatakan tanggung jawab buat saya itu sebetulnya salah,” tandas pria berkaca mata ini.

Didik mengungkapkan pihaknya tidak pernah diundang selama persidangan berlangsung. Selama ini undangan ditujukan kepada PT Inti Insan Lestari. “Kita tidak pernah diundang oleh PN. Selama ini yang diundang PT Inti. Sedangkan kita tidak memiliki hubungan dengan mereka,” jelas Didik.

Dalam hearing di Komisi A kemarin, ada usulan agar biaya ganti rugi sebesar Rp3,8 miliar diambil dari CSR atau partisipasi lima pengembang yang memanfaatkan jalan Abdul Wahab Siamin. Usulan itu muncul karena Pemkot sendiri merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, Jalan Abdul Wahab Siamin bukan fasilitas umum (fasum) dan juga bukan fasilitas sosial (fasos). Karena itu, pihaknya sedang melayangkan surat ke pengadilan untuk menanyakan kewajiban menanggung renteng antara Pemkot dan Villa Bukit Mas.

“Kami sudah berkirim surat pada 27 Desember kemarin, kami mau menanyakan apakah kewajiban itu fifity-fifty (50-50) atau gimana, kita butuh penjelasan,” ucapnya.

Terkait dengan usulan partisipasi dari para pengembang, Ira mengaku akan memberikan fasilitas untuk mempertemukan pengembang dengan Sugiarto. Sebab, usulan itu akan menjadi solusi alternatif ketika kewajiban tanggung renteng belum jelas.

Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono menambahkan, masalah tanggung jawab terhadap pemilik lahan Jalan Abdul Wahab Siamin harus segera diselesaikan. Pihak pengembang dan Pemkot harus bekerja sama untuk mencarikan solusi terbaik. Meskipun sudah ada putusan MA, namun ada beberapa pihak, terutama Villa Bukit Mas masih merasa berat.

“Secara normatif hukum, pihak yang disebutkan dalam putusan MA harus mau melaksanakan bunyi putusan itu, tetapi dari pemilik lahan jangan minta lebih dari isi putusan, kalau minta lebih misal harga tanah disesuaikan dengan saat ini, saya jamin masalah ini tidak akan selesai,” tegasnya. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry