Mahfud MD

JAKARTA | duta.co – DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/10/2017). Konsekuensi dari penetapan UU Ormas ini, riwayat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan pemerintah, kini tamat.

“Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi,” tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di akun twitter @mohmafudmd.

Mahfud MD menyebut, dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR, berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU.

Kemudian, kata Mahfud, perkara judicial review Perppu Ormas yang saat ini masih bergulir di MK, menjadi kehilangan objek. Perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Dengan diterimanya Perppu oleh DPR, perkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima,” katanya.

Lalu jika UU Ormas juga diajukan ke MK dan dikabulkan, HTI tetap harus bubar. “Kalau Perppu yang sudah jadi UU ini di-jr lagi ke MK dan MK mengabulkan maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif),” tutur Mahfud. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry