Pemerintah Pangkas Anggaran Penelitian

SURABAYA – Dosen yang menerima dana hibah Dikti untuk penelitian pada 2016 lalu, diharapkan segera mengunggah Surat Pertanggungjawaban (SPj) atas dana yang diterimanya. Jika tidak, dosen tersebut akan di-blacklist untuk mendapatkan dana hibah riset selanjutnya.

Upload SPj itu maksimal diterima Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti maksimal sebelum Maret 2017 ini, karena pada bulan itu, mereka akan mengumumkan riset yang berhak mendapatkan hibah pada 2017 ini.

“Nanti Maret kami akan saring, evaluasi. Ada tidak riset dosen yang pada 2016 belum menyerahkan SPj-nya. Kalau ada, maka riset dosen tersebut akan kami singkirkan. Karena sepanjang 2016 ada 2000 judul penelitian dan pengabdian masyarakat yang masih belum melaporkan SPj-nya,” tandas Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti Okky Karna Radjasa ditemui di Kampus B Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) Jalan Jemursari, Kamis (05/01).

Itu terpaksa dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mencium gelagat-gelagat yang tidak benar dari para dosen tersebut. “Ini prosedur yang harus dilakukan para dosen. Karena semua sudah ada dalam kontrak. Kalau mengingkari, ya kami blacklist,” tambahnya.

Blacklist ini, kata Okky berlaku maksimal dua tahun. Sanksi ini, bagi para dosen adalah sebuah tamparan keras karena kerjanya sebagai peneliti akan dikebiri. “Memang tidak ada sanksi secara hukum pidana, namun ini adalah sanksi moril yang cukup berat,” tukasnya.

Bahkan, jika dalam satu lembaga ada banyak dosennya yang melakukan hal serupa, maka tidak segan-segan , Dikti akan mem-blacklist lembaga tersebut. “Kalau sudah begitu, siapa yang rugi,” tukasnya.

Okky mengakui adanya SPj yang harus diunggah itu memberatkan para dosen. Karena pekerjaan itu sangat ribet, sehingga konsentrasi dosen bisa terpecah. Karena itu, di tahun ini, Dikti atas persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melunak. Yakni, penelitian atau riset tidak lagi berbasis aktivitas melainkan dengan sistem output (yang dihasilkan).

Sehingga, dosen yang mendapatkan hibah Dikti tidak lagi harus melaporkan SPj-nya namun harus menghasilkan sesuatu seperti proposal yang diajukan. Misalnya, dalam proposal akan menghasilkan buku pelajaran, maka hal itu harus diwujudkan. Batas waktunya hingga tiga tahun ke depan. Dalam hal ini, akan ada tim penilai yang akan mengevaluasi dan mengoreksi apakah output tersebut sesuai dengan proposal atau tidak.

Salah satu dosen Unusa, Wiwik Afridah mengaku senang, riset tidak lagi dibebani masalah SPj. Sehingga para dosen bisa lebih konsentrasi untuk melakukan penelitian. “Dipermudah. Karena terus terang SPj itu ribet. Saya senang dengan kebijakan ini,” tukasnya.

Wiwik yang tahun ini mengajukan tiga judul penelitian ini, berharap salah satu proposalnya bisa diterima Dikti sehingga bisa mendapatkan hibah. “Nunggu sampai Maret. Berharap-harap cemas,” tuturnya tertawa.

Anggaran Riset Dikurangi

Sementara itu, anggaran penelitian dosen perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/S) se Indonesia untuk tahun 2017 ini dipangkas pemerintah. Tahun ini anggaran yang disediakan sebesar Rp 150 miliar sedangkan tahun sebelumnya sebesar Rp250 miliar.

Ini disampaikan Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti Okky Karna Radjasa ditemui di Kampus B Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) Jalan Jemursari, kemarin. “Baru kali ini anggaran penelitian dan pengabdian masyarakat dipotong,” kata Okky.

Kendati dipangkas, besaran anggaran untuk tiap proposal yang diajukan dosen dan disetujui bisa mendapatkan dana hibah berkisar antara Rp10 juta hingga Rp200 juta per judul. Untuk Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) di tiap kampus, bisa mendapatkan hibah dengan besaran nominal berbeda.

Tergantung cluster LPPM. Cluster binaan berhak maksimal Rp2 miliar, cluster Madya maksimal Rp7,5 miliar, cluster Utama maksimal Rp15 miliar, dan cluster Mandiri maksimal Rp41,5 miliar.

“Meski dipangkas, untuk dosen peneliti penerima hibah anggaran untuk tahun 2017 ini dipermudah. Sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 106 tahun 2016, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penelitian tidak perlu disertai kuitansi pembelanjaan yang harus di-uppload,” imbuhnya.

Dosen peneliti cukup merealisasikan target sesuai kontrak. Di antaranya, buku berisi hasil riset, jurnal internasional terindeks Scopus, dan atau jurnal nasional terakreditasi. Target ini yang akan ditagih selama dosen peneliti tidak kunjung merealisasikan.

Penerimaan proposal pengajuan dana hibah penelitian untuk tahun 2017, kata Okky, akan dibuka Maret. Dosen peneliti penerima hibah tahun sebelumnya yang belum menggugurkan kewajiban sebagaimana kontrak sudah ditegur. Apabila buku, jurnal nasional terakreditasi, atau jurnal internasional terindeks Scopus belum terwujud, yang bersangkutan bisa di-black list.

“Semua ada datanya, dosen siapa, dari kampus apa yang belum menuntaskan kewajiban. Ini bisa diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Untuk tahun 2016 kemarin, saya tiga kali diperiksa BPK. Hanya karena hal-hal seperti ini. Selain itu juga karena dosen penerima hibah yang meninggal dunia,” urainya.

Khusus untuk LPPM, kata Okky, kewajiban laporan penggunaan anggaran disertai kwitansi tetap harus dijalankan. PMK Nomor 106 tahun 2016 tidak berlaku untuk LPPM. (end)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry