Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (IST)
Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama (IST)

JAKARTA | duta.co – Usulan haka angket ‘Ahok Gate’ terus berproses. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memastikan hal itu. Kini, hak angket kepada pemerintah berkaitan tidak dinonaktifkannya Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta itu sudah dibahas dalam rapat pimpinan.

“Sudah sampai Rapim dan sudah sampai penjadwalan Bamus (Badan Musyawarah),” kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).

Fahri mengatakan, setelah di Bamus akan dibahas lanjutan usulan tersebut di paripurna. Kemungkinan hak angket baru masuk taraf dibacakan dalam rapat paripurna masa sidang DPR kali ini. Hal ini karena pekan terakhir Februari 2017 telah memasuki masa reses.

“Paripurna itu soal pembacaan dulu, jadi usulannya dibaca dulu. Saya kira di Bamus akan dijadwalkan, memang ada persoalan teknis, jadwal rutin DPR tanggal 23 atau 24 Februari sudah masuk masa reses,” jelas Fahri.

Ia menilai, proses pengambilan keputusan hak angket akan memakan waktu yang panjang sampai pada pembukaan masa sidang DPR selanjutnya. “Jadi bisa panjang waktu untuk pengambilan keputusannya. Kalau paripurnanya baru hanya pembacaan, lalu ada jeda untuk persetujuan hingga lobi-lobi untuk siapa yang setujui dan yang enggak, akan cukup panjang itu,” urainya.

Ia melanjutkan, kendati ada enam fraksi di DPR menyatakan menolak, hal itu tidak menghentikan kelanjutan hak angket terkait Ahok tersebut. Pasalnya, hak angket tersebut adalah hak dari setiap anggota DPR dan berbasis suara anggota DPR.

“Karena itu kan hak anggota, bukan hak fraksi, keputusan dan kesepakatan itu adalah hak anggota. Meskipun anggota itu berada di fraksi, tapi voting-nya harus tetap orang per orang. Sehingga akan ada aja di fraksi yang orangnya ada yang setuju dan ada yang enggak setuju. Itu biasa terjadi,” katanya. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry