Saut Situmorang (ist)

JAKARTA| duta.co  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu waktu tepat untuk mengumumkan deretan calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini masih diam soal siapa calon-calon berpotensi tersangka tersebut.

KPK akan mempublikasikan penetapan tersangka calon kepala daerah yang tersangkut korupsi pada waktu yang dianggap tepat. “Bagi peristiwa pidana yang bisa kami buktikan tentu akan kami umumkan pada saatnya,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Kamis (8/3).

Saut mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja calon kepala daerah tersebut. “Kalau ada suatu daerah yang sudah ekspose tapi memang belum diumumkan itu soal persiapan dan kesiapan penyelidik dan penyidik ketika kasus itu diumumkan,” kata Saut.

Saut menerangkan pihaknya tak akan pilah-pilih daerah penyelenggara pilkada terkait pengumuman tersangka. Pengumuman hanya dilakukan setelah penyelidikan benar benar rampung. “Jadi pastilah kalau memang kita yakin ada peristiwa pidananya sebelum pilkada ya kita akan umumkan, siapapun mereka dan wilayah pilkada manapun itu,” ujar Saut.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah mengantongi beberapa nama calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Hampir 90 persen dari nama-nama dimaksud itu bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka karena kasus korupsi di masa lalu.

Namun Saut meluruskan apa yang disampaikan oleh Agus untuk mencegah kepala daerah lainnya berbuat korupsi. KPK ingin ada perubahan bagi calon kepala daerah di Indonesia. “Kami sepakat hasil pilkada harus berkualitas dan berintegritas,” ujar Saut.

Saut pun merinci indeks persepsi korupsi Indonesia masih stagnan di angka 37. Karena itu, KPK masih akan berupaya untuk membenahinya. Apalagi pesta demokrasi yang sebentar lagi berpotensi menimbulkan praktik-praktik koruptif. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry