DATANGI UIN YOGYA: Sejumlah perwakilan Ormas Islam usai beraudiensi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (8/3). (ist)

SURABAYA | duta.co – Heboh larangan bercadar di Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta, ternyata larangan serupa telah lama dilakukan UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Hanya saja, Rektor UINSA Surabaya Prof Abd A’la tidak menjadikan larangan mengenakan cadar itu sebagai kebijakan tertulis.

“Saya melarang dengan cara lisan, tidak tertulis. Secara lisan, saya meminta dekan menyampaikan kepada semuanya untuk tidak memakai cara yang menutup muka. Karena hal itu akan mengganggu komunikasi yang efektif,” ujar Prof A’la di Surabaya, Selasa (7/3).

Prof A’la menegaskan, boleh atau tidak mengenakan cadar itu merupakan kebijakan masing-masing kampus. Dalam hal ini, kampus-kampus tidak seragam soal kebijakan tersebut. Bahkan, UIN Sunan Ampil lebih dulu daripada UIN Kalijaga menyangkut kebijakan larangan mahasiswi bercadar di kampus.

Pihaknya memerintahkan setiap dekan fakultas untuk menyampaikan langsung larangan mengenakan cadar kepada mahasiswi yang bersangkutan. “Saya sudah menyampaikan lama, sekitar dua tahun lalu, dan dalam rapat-rapat sering saya sampaikan. Nah, sejauh ini belum ada laporan mengenai mahasiswi memakai cadar,” ujar Prof A’la.

Surat Keputusan Rektor UIN Yogya menyatakan mahasiswa bercadar wajib mendaftarkan diri sebelum 28 Februari 2018. Tim konseling yang terdiri atas lima dosen dari berbagai disiplin ilmu bertanggung jawab melakukan pembinaan. Jika lebih dari tujuh kali konseling mahasiswa tetap tidak mau melepas cadarnya, maka mereka akan diminta mengundurkan diri.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi mengatakan, larangan mahasiswi bercadar salah satunya untuk menghapus kesan radikal di kampusnya. “Lagi-lagi kami tercemar dan ada kesan UIN Kalijaga ini Islamnya radikal. Untuk itu kita ambil tindakan preventif agar di kampus tidak boleh bercadar,” ujarnya.

Kebijakan UIN Kalijaga tersebut menjadi pro-kontra. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut kebijakan UIN Sunan Kalijaga itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Demikian juga Muhammadiyah menyorot kebijakan itu. Namun, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kementerian Agama (Kemenag) menilai bagus kebijakan UIN dan hal itu merupakan otonomi kampus.

 

Kopertis V: Wewenang Kampus

Terpisah, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Yogyakarta menegaskan aturan berbusana termasuk bercadar tidak diatur oleh Kopertis. Aturan berbusana adalah wewenang masing-masing kampus.

Koordinator Kopertis Wilayah V Bambang Supriyadi mengatakan, wewenang kopertis hanya mencakup urusan akademik, riset, dan kelembagaan. “Tapi kalau soal mahasiswa itu berpakaian, bersepatu atau apa itu kopertis tidak membuat aturan untuk itu. Itu diserahkan kepada kampus-kampusnya masing-masing,” kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (7/6) sore.

Terkait pendataan mahasiswi bercadar yang dilakukan salah satu kampus swasta di Yogyakarta, lanjut Bambang, pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, kampus terkait pastinya memiliki sejumlah pertimbangan.

“Kenapa? Karena kalau seseorang bercadar itu kalau kuliah, persyaratan kuliah kan diatur harus hadir 75 persen, pertanyaannya setiap kali ada yang hadir dan bercadar itu apakah itu (yang bersangkutan) mudah diketahui atau tidak,” lanjutnya.

Kemudian, kata Bambang, saat ujian berlangsung tidak ada jaminan pengawas bisa memastikan mahasiswi yang datang bukan orang lain. Oleh karena itu, kampus berkepentingan mendata mahasiswi bercadar dengan tujuan mengenali ciri mahasiswi tersebut.

 

UIN Kalijaga Didatangi Ormas Islam

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, sejumlah perwakilan Ormas Islam beraudiensi dengan pimpinan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (27/3). Kedatangan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan soal kabar pelarangan mahasiswi bercadar di kampus ini.

Di antara Ormas yang beraudiensi dengan UIN Yogya yakni Forum Ukhuwah Islamiyah, Mualaf Center Yogyakarta, Forum Komunikasi Aktivis Masjid, Harokah Islamiyah, Da’i Madinah, Majelis Mujahidin, Halaqah Tarbiyah Muwahiddin, Forum Silaturahmi Remaja Masjid.

Jubir Forum Ukhuwah Islamiyah DIY Fadlun Amin mengatakan, pihaknya sangat keberatan bila sampai kebijakan pelarangan mahasiswi bercadar diterapkan di UIN Yogya. Terlebih bila alasan pelarangan cadar tersebut dalam rangka melawan radikalisme.

“Kalau ada opini bahwa radikalisme itu identik dengan cadar dan bercelana congklang, tentu ini saya yang kurang sependapat,” ungkapnya kepada wartawan di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (7/3).

“Jadi tidak bisalah ada kesimpulan bahwa mahasiswi bercadar itu adalah bentuk dari radikalisme dan sebagainya. Tidak dibenarkan, radikalisme tidak bisa dikaitkan dengan cadar, begitu,” lanjutnya.

Amin menerangkan, persoalan wanita bercadar adalah perkara ikhtilaf atau perbedaan pandangan ulama. Oleh sebab itu, sebagai perguruan tinggi seharusnya UIN Yogya menghargai perbedaan pendapat ini bukan melarang mahasiswi bercadar.

“Ada yang mungkin menggunakan jilbab biasa, jilbab lebar dan ada yang bercadar. Mereka (wanita bercadar) punya keyakinan bahwa menggunakan cadar itu semisal wajib bagi mereka, maka ini harus diterima. Karena hal ini tidak mengganggu aktivitas belajar mereka,” paparnya.

Soal Ujian Curang

Sementara terkait alasan mahasiswi bercadar dianggap rawan berperilaku curang dengan memanfaatkan joki saat ujian kuliah, Amin mengaku tak setuju dengan pendapat ini. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal.

“Saya kira untuk masalah joki dan sebagainya tentu dosen-dosen perempuan, karyawan perempuan di sini yang bisa digunakan (mengecek) mahasiswi-mahasiswi (bercadar) untuk mengantisipasi joki dan sebagainya,” jabarnya.

“Tentu di beberapa perguruan tinggi pun bisa mengantisipasi joki yang bercadar dan sangat mungkin (dilakukan). Tidak harus dosen laki-laki yang menangani (memastikan) perjokian yang menggunakan modus mahasiswi bercadar,” tutupnya.

Dosen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Najib Azca, mengatakan ada yang keliru dari argumen di balik penerbitan aturan larangan bercadar di UIN Sunan Kalijaga. Mengaitkan paham radikalisme, ekstremisme, dan Islam yang anti-Pancasila dengan penggunaan cadar adalah keliru.

“Tidak ada kaitan langsung antara cadar dengan radikalisme. Lebih tepat kalau cadar itu adalah konservatisme, yaitu cara hidup yang menafsirkan agama secara konservatif, ketat, skripturalis,” kata Najib, Selasa (6/3) malam.

 

Dinilai ‘Offside’

Secara lebih eksplisit, dosen yang menggeluti sosiologi gerakan Islam ini mengatakan kalau belum tentu pemakai cadar adalah penganut aliran radikal. Menurut Najib, apa yang Rektor UIN Sunan Kalijaga adalah upaya untuk mempertahankan citra UIN yang dikenal sebagai pusat pendidikan Islam yang moderat. Namun, kebijakan itu tetap saja sudah melewati batasan UIN Yogya sendiri sebagai institusi pendidikan. “Menurut saya sudah offside kebijakan ini,” tambahnya.

Untuk menghalau paham radikal, lanjut Najib, yang dapat dilakukan misalnya dialog terbuka dengan mengikutsertakan semua civitas akademika tanpa membeda-bedakan tampilan. Diskusi akademik harusnya jadi jawaban atas berkembangnya berbagai pemikiran di dalam kampus. “Tantangan universitas adalah riset dan edukasi untuk membuat siapa pun bisa mendapat perspektif yang lain,” kata Najib.

Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli, mengatakan kalau alasan pembinaan terhadap mahasiswa bercadar sangat asumtif dan tidak berdasar. Rektor UIN Yogya telah bertindak gegabah, tidak menghormati hak asasi manusia dan diskriminatif. “Semestinya hal ini tidak diucapkan oleh seorang rektor,” kata Yogi, Selasa (6/3).

UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan 2 menetapkan kalau setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya; dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Sementara pada pasal 29, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR). Pada pasal 18 tegas dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Dalam komentar umum 22 pasal 18 ICCPR dijelaskan, kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran mencakup berbagai kegiatan, termasuk kebiasaan mengenakan pakaian tertentu atau penutup kepala. azi, cnn, tir, tri

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry