Badrus Zaman Sekertaris PC LKNU  Sidoarjo (duta.co/yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co– Buntut tunggakkan pemotongan BPjS  tenaga kerja dan kesehatan  dilingkungan, (DLHK ) Dinas Likungan Hidup dan Kebersihan yang dilakukan oknum dinas tersebut membuat resah dan takut. Tenaga harian lepas (THL) sendiri dilapangan merasa ada intimidasi dari oknum dinas yang tidak boleh dekat dekat dengan wartawan .

“Sampai itu terjadi dan mencuat lagi tentang pemotongan untuk pembayaran tunggakkan dan denda BPjS mulai bulan Desember , Januari  dan Febuari. Yang dipotong gaji  THL  sebesar bekisaran  Rp 385000× 600 karyawan berarti ketemu Rp 231 juta uang ini dikemanakan,” kata sumber Tenaga Harian Lepas yang wanti wanti namanya untuk tidak disebutkan.

Lebih lanjut dia menjelaskan  tidak segan segan memecat mereka dengan nada halus kalau tidak berkenan oknum dinas tersebut  dan mempersilahkan menghadap Thorik selaku Sekertaris (DlHK)

Dengan demikian kita kalau protes digiring pak sek disitu kita akan kena  rapot merah .Otomatis akan dikeluar kontrak kita   tak akan diperpanjang.

Sedang menurut sumber dinas sediri merasa kasihan kepada ( THL) Tenaga Harian Lepas terbut,karena banyak nya terjadi pemotongan. Adanya juga pemotongan tiap tahunnya, perpanjangan kontrak  sebesar Rp 350 ribuh× 600 karyawan.Terjadi diakhir akhir bulan desember disitulah terjadinya pemotongan.

Pihak sekertaris (DLKH) Tenaga Harian Lepas  saat ditanya masalah pemotongan gaji untuk parpanjangan kontrak, mengatakan tidak tahu masalah itu. “Karena saya masih baru bulan januari saya masuk sini mas kata Thorik.

Sebagai mana ketentuan di BPJS.Bahwa iuran jaminan kesehatan  dapat dibayarkan oleh peserta,pemberi kerja dan /atau pemerintah untuk jaminan kesehatan. Dalam ketentuan BPJS juga, untuk THL seperti yang di DLHK, wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan  yang menjadi tanggung jawabnya selaku yang memberi kerja” kan didalam struk gaji THl pasti ada potongan BPJS ungkap Badrus.

Padahal udah jelas aturan BPJS tapi kenyataan dilapangan DLHK masih berani memotong ,THL sebesar Rp 385 ribuh per karyawan. Sedangkan karyawan DLHK yang THL diperkiran 600 karyawan.

Belum lagi adanya pemotongan gaji THL untuk pembaruan kontrak tahunnan yag terjadi dibulan desember, ber kisaran Rp 350 ribuh per orang saya sangat menyakan sekali kok masi berani adanya pungli. ” tegas Badrus Zaman Sekertaris PC LKNU  Sidoarjo.(yud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry