KH Said Khumaidy, pengurus MUI Kabupaten Lamongan yang bikin geger medsos. (FT/youtube)

SURABAYA | duta.co – Jagat media sosial, Senin (26/2/2018) ramai dengan hasil bahtsul masail yang ditulis M Asnawi Ridwan, Wakil Sekretaris LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PBNU. Isinya, bahwa, membaca atau melantunkan syiir Ya Lal Wathon saat pelaksanaan sa’i, adalah sah.

Bahkan ini menjadi sebuah kebaikan, syaratnya tidak disuarakan dengan arogan hingga mengganggu yang lain. Alasannya cinta tanah air adalah kewajiban setiap muslimin. Terlebih lagi, saat ini ajaran cinta tanah air banyak yang tidak memahaminya.

Pertanyaannya: Apakah Syiir Ya Lal Wathon bisa masuk ketagori dzikir? “Ya. Karena syiir tersebut mengajak pada dua kebaikan, yakni ingat kepada Allah dan mengajak cinta tanah air,” demikian Kiai Asnawi Ridwan, dalam penjelasannya.

Bahtsul Masail ini, jelas  Kiai Asnawi, dilatari  dengan ramainya (pro-kontra) tentang pelaksanaan ibadah sa’i, karena diantara ritualnya ada yang diselingi dengan membaca teks Pancasila, sebagaimana yang dilakukan muthawif bernama KH Said Khumaidy, pengurus MUI Kabupaten Lamongan.

Ada yang menyebutnya sesat, tidak punya adab, bahkan haram karena tidak ada dalam tuntunan Nabi Muhammad saw. Seperti disampaikan Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, bahwa hal tersebut (pembacaan Pancasila) tidak sesuai dengan sunnah dan menyelisihi apa yang dianjurkan oleh salaf alias bid’ah.

Kiai Asnawi menjelaskan, lantunan Syi’ir Ya Lal Wathon, lagu wajibnya NU adalah termasuk dzikir karena mengajak kepada kebaikan. Sementara menggaungkan syi’ir yang bertemakan dzikir pada Allah dan cinta tanah air adalah sunnah baik di dalam masjid terlebih lagi di luar masjid,” tegasnya.

Lebih rincinya, demikian catatan Kiai Asnawi, berikut saya sampaikan ulasan tentang hukum pelaksanaan sa’i berselibkan syiir ya lal wathon tersebut. Pertama, berdasar sabda Rasulullah SAW, artinya: “Dijadikannya Thawaf di baitullah, Sa’i antara Shofa–Marwah, dan melempar jimar adalah demi menjaga konsistensi diri dalam berdzikir pada Allah.”

Dari hadits ini tertera secara jelas bahwa thawaf, sa’i, dan melempar jumrah adalah bagian ibadah yang harus diisi penuh dengan dzikir kepada Allah SWT. Tidak sepatutnya bila dalam pelaksanaan ritual ibadah tersebut ternyata kita lalai (ghoflah) dari dzikir kepada Allah, terlebih lagi masih membawa kebiasaan maksiat dan belum mau bertaubat,” jelasnya.
Jadi, lanjutnya, sa’i tidak hanya diisi dengan kalimat-kalimat doa, tapi juga dianjurkan untuk melafadlkan dzikir-dzikir. “Apakah syiir ya lal wathan termasuk kategori dzikir? Ya,” tegasnya sambil menuturkkan bahwa syiir tersebut mengajak pada dua kebaikan yakni ingat kepada Allah dan mengajak cinta tanah air.

Kedua, terlebih lagi, saat ini ajaran cinta tanah air banyak yang tidak memahaminya. Padahal, tidak mencintai NKRI beserta perangkatnya adalah perbuatan dosa. Maka, diharuskan untuk segera bertaubat, terlebih saat melaksanakan ibadah sa’i.

Hal yang sama juga pernah disampaikan Prof Dr Kasuwi Saiban, MAg, Guru Besar Universitas Merdeka Malang. Dr Kasuwi juga tidak sepakat kalau membaca Pancasila itu dihukumi sesat atau bid’ah yang menyimpang.”Stigma bid’ah menyimpang tampak emosional, tanpa didasari dalil yang akurat baik naqly maupun aqly,” tulisnya.

Memang hal itu belum pernah dilakukan oleh seorang ulama pun, namun bukan berarti hal-hal yang belum dilakukan ulama terdahulu semuanya menyimpang. Justru di sini perlu adanya kreatifitas berpikir ulama kontemporer Indonesia untuk menjawab permasalahan baru yang terus berkembang di masyarakat.

Masalah-masalah baru yang terus bermunculan itu tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum, bahkan harus segera diselesaikan dengan metode insya’i; yaitu menetapkan hukum baru dengan metode yang telah digariskan oleh para ulama ushul terdahulu.

“Sudah saatnya ulama Indonesia melihat suatu permasalahan tidak hanya terbatas pada ranah qauly yang berupa produk fiqih seperti yang telah ditulis dalam kitab-kitab klasik yang tentu merupakan potret dari kondisi saat itu,” terangnya.

Lebih dari itu ulama kontemporer Indonesia, lanjutnya,  harus melihat ranah manhajy yang berupa metode dalam memproduk fiqih tersebut sehingga fiqih menjadi hidup sesuai dengan situasi dan kondisi yang senantiasa berkembang.

“Karena itulah Imam Syafi’i selama kurun waktu kehidupan beliau membuat dua madzhab; yaitu qaul qadim (ketika beliau masih di Baghdad) dan qaul jadid (ketika beliau di Mesir). Di kalangan Nahdlatul Ulama, penyelesaian masalah secara manhajy  ini sebenarnya sudah diamanatkan MUNAS NU Lampung tahun 1992,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry