JAKARTA | duta.co  – Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Habib Novel, dilaporkan salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rolas B Sitinjak.  Laporan dengan nomor LP/257/I/2017 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kali ini terkait dengan keterangan palsu saat di sidang Ahok pada Selasa 4 Januari lalu.

“Kita laporan atas Pasal 310, 311, 316, sama dengan Pasal 242. Yang mana dugaan telah pencemaran nama baik, 316 nya pemberatan karena pak Ahok pejabat negara dan 242 tentang keterangan palsu di muka persidangan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1).

Menurutnya, Novel telah melakukan rekayasa kasus yang terjadi pada Tahun 2014 silam. “Pada fakta persidangan, Habib Novel ini mengatakan kalau klien kami telah merekayasa kasusnya, sehingga dia masuk penjara. Dan juga (mengatakan) Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara,” katanya.

Dalam laporan ini, Rolas mengaku pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan berlangsung. Menurutnya, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan.

“Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik. Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor,” kata Rolas.

Rolas berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Alasannya, Rolas menganggap pembohongan di persidangan dapat mempengaruhi keputusan. “Apabila sumpah itu palsu pasti ada akibatnya. Kita on track saja secara hukum,” pungkasnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry