Bupati Tuban bersama Asisten Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Perdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dra. Lenny Nurharyanti Rosalin, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno. Melakukan penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di Pendopo Krido Manunggal Tuban. (DUTA.CO/SYAIFUL ADAM)

TUBAN | duta.co – Kabupaten Tuban terus berbenah dan berupaya agar menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah berharap dengan adanya penandatanganan deklarasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) mampu menjadi salah satu langkah awal menuju Tuban Layak Anak.

Deklarasi Sekolah Ramah Anak langsung ditandatangani Bupati Tuban, Fathul Huda bersama Asisten Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Perdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dra Lenny Nurharyanti Rosalin. Penandatangan tersebut juga diikuti perwakilan siswa, Kepala Sekolah, Lembaga Pendidikan di tingkat PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (14/3/2018).

Dalam sambutannya, Bupati Tuban, Fathul Huda menyampaikan Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator yang harus terpenuhi dan menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi hak-hak anak untuk menuju KLA di Kabupaten Tuban.

“SRA ini adalah langkah awal menuju KLA,” ungkap Bupati Fathul Huda.

Menurutnya, ada lima faktor pendukung dalam SRA ini. Pertama, angka partisipasi pendidikan anak usia dini. Kedua persentase Wajib Belajar 12 tahun. Ketiga, persentase SRA. Selanjutnya, jumlah sekolah yang memiliki program, sapras perjalanan anak ke dan dari sekolah. Kelima, tersedia wahana untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang dapat diakses semua anak.

Mantan Ketua PC NU Tuban ini menyampaikan, deklarasi SRA bukan tanpa sebab dan pertimbangan. Mengingat sepertiga waktu anak dihabiskan di sekolah, Bupati Tuban tekankan pemenuhan hak anak.

“Hak anak terhadap rasa aman, nyaman, sehat, ramah dan menyenangkan di lingkungan sekolah menjadi prioritas yang harus diwujudkan kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan lain,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan SRA menuju Kabupaten Layak Anak, Bupati meminta agar semua pihak terus menjalin komunikasi secara intens dan selalu bersinergi satu dengan yang lain. Untuk menuju ke arah sana, Bupati mengatakan, tidak satu satker yang menangani, tapi tugas dari semuanya terutama antara Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten Tuban, guna percepatan SRA. Di sisi lain layanan pendidikan harus ada perhatian khusus untuk mengoptimalkan kemampuan siswa

“Satuan pendidikan harus mampu bekerjasama dengan pihak-pihak terkait agar nantinya mampu melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual,” jelasnya.

Lebih lanjut, bapak empat anak ini menyampaikan,  pembentukan dan pengembangan SRA didasarkan pada prinsip non-diskriminasi, berorientasi pada kepentingan terbaik anak, penghormatan pada martabat dan pandangan anak. Serta menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry