Presiden AS, Donald Trump

JAKARTA | duta.co – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mendapat  pukulan politik yang telak, Ini menyusul putusan pengadilan banding menolak permohonan untuk menguatkan larangan warga enam negara muslim masuk ke Amerika Serikat.

Pengadilan banding menyatakan larangan itu diskriminatif. Trump masih punya satu kesempatan lagi di pengadilan kasasi di Mahkamah Agung.

Keputusan yang ditulis Ketua Hakim Roger Gregory itu menyebut Keppres Trump  intoleran, punya itikad buruk, dan diskriminatif.

“Putusan ini sangat membahayakan dan kita mesti menyediakan sarana apa pun demi mencegah teroris masuk ke Amerika Serikat dan menciptakan pertumpahan darah dan kekerasan,” kata Michael Short, juru bicara Gedung Putih.

Sedangkan Hakim Gregory menyatakan seorang ahli menyimpulkan tujuan Keppres Trump itu adalah mengecualikan orang dari Amerika Serikat hanya karena keyakinan keagamaannya.

Pengadilan banding juga mempertanyakan argumentasi pemerintah bahwa presiden mempunyai wewenang  luas dalam melarang orang masuk ke AS.

Pengadilan banding Virginia ini mengkaji keputusan hakim Theodore Chuang di Maryland yang menolak Keppres imigrasi Trump 6 Maret lalu.

Keenam negara mayoritas muslim itu adalah Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, demikian Reuters. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry