PERAWATAN: Oknum Sipir Lapas Porong, AR, sat menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.Pelaku peredaran narkoba di dalam lapas ini terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo. Satu oknum Sipir Lapas Porong turut tertangkap.

Bahkan petugas harus melumpuhkan kaki kanan oknum sipir tersebut karena melawan dan hendak kabur saat dikeler. Penangkapan terhadap oknum sipir berinisal AR itu dilakukan, Sabtu (15/7) malam.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra SH MH mengatakan, AR telah lama menjadi target. Petugas melakukan under cover selama beberapa minggu hingga saat AR ditangkap di depan RSUD Sidoarjo setelah menerima barang dari seseorang.

“Kami buntuti pelaku dari belakang, setelah upaya penyelidikan yang cukup lama. Kemudian saat pelaku ini melakukan transaksi dengan menerima barang yang akan disusupkan di Lapas Porong, kami langsung melakukan penangkapan,” ucap AKBP Wisnu, Minggu (16/7).

Namun, lanjut Wisnu, pelaku lain yang memberikan barang berhasil kabur. “Sedangkan AR sempat melawan dan berontak mencoba kabur, atas dasar itu kami lakukan tindakan tegas,” katanya..

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik berat 20 gram bruto.

Wisnu melanjutkan, AR yang saat itu sedang piket jaga tahanan sakit di RSUD Sidoarjo, tiba-tiba keluar dan menghampiri seseorang. Tak lama orang tersebut meninggalkan AR, dan AR terlihat mengantongi  sesuatu yang diberikan oleh pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan, AR mengaku baru enam bulan menjalani bisnis gelap menyelundupkan narkoba di Lapas Porong. Ia dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika bernama Andro dari dalam Lapas. Dari tiap kiriman, AR dibayar Rp 1-3 juta.

“Dia mengaku hanya komunikasi dengan Andro. Pada saat transaksi ia tidak mengenal pelaku lain yang memberinya barang itu. Yang bersangkutan kurir dibawah kendali napi untuk memasok barang dari luar ke dalam lapas,” imbuh Wisnu.

Selain itu, Wisnu menyatakan jika peran oknum sipir di dalam lapas tersebut sangat vital, sebab ia yang mengatur barang dapat masuk secara bebas ke dalam lapas.

“Pola komunikasinya sederhana, Andro ini telepon ke AR kalau akan ada orangnya yang menunggu disekitar lapas, nanti baru AR diminta ambil barang untuk dimasukkan ke dalam lapas,” terang anggota organik Bareskrim Mabes Polri ini.

Sementara itu, BNNP Jatim masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum sipir lapas kelas I Porong sidoarjo ini. Sedangkan untuk Andro yang merupakan seorang napi yang mengendalikan oknum sipir tersebut, pihak BNNP Jatim akan bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Jatim untuk melakukan pendalaman.

Sipir lapas porong berinisial AR terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry