DIAMANKAN: Tersangka perampokan saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Masih ingat perampokan pegawai pajak Pemkot Surabaya usai mengambil uang gaji karyawan Rp 380 juta pada 2013 silam? Satu pelaku, yakni Sulaiman (43) digulung Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Warga asal Paka’an Dajah, Kecamatan Gatis, Bangkalan, diringkus di rumahnya, Selasa (30/5).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, polisi menangkap tersangka Sulaiman setelah mendapat informasi jika dia sedang berada di rumahnya. Tim Anti Bandit pun melakukan perburuan dan akhirnya menangkapnya.

“Kami berhasil menangkap satu pelaku perampokan dan kini sedang dilakukan pemeriksaan,” sebut Shinto di Mapolretabes Surabaya, Kamis (1/6).

Tersangka Sulaiman merupakan satu dari enam anggota komplotan yang dipimpin Mat Tunggal. Komlotan ini merampok pegawai pajak Pemkot Surabaya yang baru saja mengambil uang Rp 380 juta, dan begitu masuk halaman kantor UPTD Pajak 7 di komplek Perumahan Jemursari Surabaya, Sulaiman dkk langsung merampas tas berisi uang Rp 380 juta.

Saat itu, Sulaiman memiliki peran sebagai joki motor komplotan ini. Dalam aksinya, komplotan ini membawa senjata tajam untuk mengancam korban.

Dari komplotan ini, sebelumnya polisi sudah menangkap dua pelaku, yakni Rois dan Agus Susanto. Sedangkan pelaku lainnya masih buron (DPO).

Hasil pemeriksaan terhadap Sulaiman, polis mendapat keterangan jika komplotan Sulaiman ini tidak hanya merampok uang milik pegawai pajak senilai Rp 380 juta. Melainkan pernah membobol rumah mewah di Perumahan Dukuh Kupang Timur dalam keadaan kosong. “Tersangka Sulaiman ikut mencuri di rumah kosong dan mendapat uang Rp 113 juta,” terang Shinto.

Dar penangkapan Sulaiman, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio GT Nopol M 4422 MU dan sebuah STNK. Tersangka Sulaiman bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekrasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. tom/gal