Pejabat, Pelaksana Proyek dan Pemborong Diancam 20 Tahun

BANGKALAN – Para tersangka proyek Taman Paseban Bangkalan akhirnya dijembloskan ke penjara. Tiga orang yang ditahan itu adalah Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangkalan, Panca Setiadji, Pelaksana Proyek H Humaidi dan Pemborong Karsono.

“Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, kita melakukan penahan kepada ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Nurul Hisyam,SH, Selasa (13/12).

Selain itu kata Nurul Hisyam, katiga orang tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu untuk mempercepat proses penyidikan.

“Dari pengalaman yang lalu lalu, kalau tidak ditahan lama sekali proses penyidikannya, toh pada waktunya penyidik sudah yakin dengan alat bukti yang ada, bahwa mereka para tersangka layak dilimpahkan ke persidangan,” jelas Nurul Hisyam.

Lebih lanjut Nurul Hisyam menjelaskan,  Kejari terpaksa melakukan penahanan kepada ketiga tersangka itu karena ketiga tersangka tak kunjung mengembalikan uang kerugian proyek Taman Paseban yang harus dikembalikan sesuai dengan laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sebelumya memang sudah ada uang pengembalian, namun belum seluruhnya dikembalikan, BPK sebenarnya juga menunggu uang pengembalian itu, nah baru kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka baru mereka mengembalikan keseluruhannya,” terang Nurul Hisyam

Padahal kata dia, pada waktu pemanggilan pertama sebelum ketiganya dijadikan tersangka, tidak segera mengembalikan uang kerugian negara. “Begitu kita tetapkan tersangka, baru ada pengembalian,  pada waktu panggilan pertama, sebelumnya mereka di pangil jadi saksi, tapi setelah dipanggil jadi tersangka baru dikembalikan, pengembalian uang itu tetap jadi penilaian kita bahwa ada iktikad baik, kalau ada pengembalian mungkin nanti berpengaruh ke tuntutan, jadi faktor yang meringankan, karena mereka sudah mengembalikan kerugian, dan sesuai dengan pasal 4 itu pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus pidana,” tuturnya.

Dalam kasus ini Kejari Bangkalan bakal menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kalau tidak salah salah  hukumannya maksimal 20 tahun,”  katanya.

Sementara itu kuasa hukum ketiga tersangka, Mohammad Arif menjelaskan, sebenarnya kasus kerugian proyek taman Paseban itu sudah selesai. “Masalah ini sudah selesai ditingkat kebijakan pada 2015 yang diperkarakan masalah pengembaliaan uang sebesar Rp 525 juta,  dan ini sudah diselesai di laporan harian pemeriksaan,” kata Mohammad Arif.

Karena itu kata Arif dalam waktu dekat, dirinya  akan menemui kepala  Kejaksaan Negeri bangkalan untuk menanyakan masalah penahanan kliennya tersebut. “Langkah yang akan kita lakukan akan menanyakan terlebih dahulu ke  kejari, bagaimana kok sampai ada penahanan, juga kita akan meminta kejari untuk Mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pungkasnya. (min)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry