Ketua Komisi C, Reza Darmawan kecewa kinerja Dinsosnaker Kota Kediri. (Duta.co/NANANG)
Ketua Komisi C, Reza Darmawan kecewa kinerja Dinsosnaker Kota Kediri. (Duta.co/NANANG)

KEDIRI | duta.co — Peraturan Menteri Dalam Negeri 14 Tahun 2016, yang mengharuskan penerima hibah telah berbadan hukum minimal tiga tahun, sesungguhnya tidak masalah. Namun, sejumlah anggota DPRD Kota Kediri menyoroti kinerja staf pelayanan di Kantor Dinas Sosial dianggap lamban dan terkesan tidak mampu bekerjasama dengan baik. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi C, Reza Darmawan terkait sepenuhnya terserap dana Bantuan Sosial (Bansos), merupakan wujud pengabdian dewan kepada masyarakat.

Sejumlah anggota dewan mengeluhkan, tidak sepenuhnya dana Bansos bisa diserap masyarakat meski telah berusaha melengkapi sesuai aturan baru. Hal ini merupakan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diterbitkan 23 Maret 2016.

Imbas yang terjadi, ‘kekuatan politik’ wakil rakyat kepada pemerintah daerah kini diragukan atas tidak cairnya dana tersebut. Ketua Fraksi Golkar, Sujono Teguh Wijaya mengaku hanya menerima Rp 120 juta dari Rp 300 juta sesuai proposal diajukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) kepada pemerintah daerah melalui dinas sosial.

“Kami pernah melakukan dengar pendapat atas permasalahan penyerapan dana hibah dan Bansos, sudah kami ingatkan agar meningkatkan kualitas dan jumlah SDM. Harapannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Reza Darmawan.

Yang terjadi, terbukti pada Tahun 2016 ini, jelas Ketua Komisi C dari Fraksi PAN ini. Untuk itu, dengan digelarnya penetapan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan ditunjuknya pejabat baru, Triyono Kutut sebelumnya menjabat Kepala BPM, diharapkan kinerja di dinas sosial mampu maksimal. Dengan tidak terserapnya dana bansos ini, dipastikan akan kembali ke kas daerah dan otomatis bertambahnya Silpa Tahun 2016. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry