Komisioner KPAI, Retno Listyarti. DUTA.CO / NURUL YAQIN.
JOMBANG | duta.co  – Selain terancam hukuman 15 tahun penjara, EK, oknum guru cabul yang mengajar SMP Negeri 6 Jombang, juga terancam dikebiri. Demikian itu ditegaskan  Komisioner Bidang Pendidikan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Retno Listyarti.
Menurut Retno, hal itu mengingat pelaku adalah orang dekat korban. Selain itu, tindakan korban juga dilakukan secara berulang. “Makanya selain ancaman 15 tahun penjara. Juga ditambah sepertiga hukuman serta hukuman kebiri,” ujarnya  saat mengunjungi SMP Negeri 6 Jombang, Senin (26/2) siang.
Retno berharap, hakim adil dalam perkara tersebut. Karena penambahan sepertiga hukuman dan kebiri sudah sesuai aturan perundangan. “Jadi kami berharap hakim adil dalam memutus perkara ini,” tandasnya.
Selain penanganan hukum, kata Retno, upaya pemulihan psikologis terhadap 25 murid atau korban juga perlu dilakukan. “Pemulihan atau rehabilitasi itu harus gratis. Semua pihak baik pemkab, polisi, maupun P2TP2A harus sinergis,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan selumnya, EK dipolisikan karena diduga mencabuli 25 siswinya. Guru Bahasa Indonesia asal Desa Jabon, Jombang ini,  menggunakan modus rukyah untuk mengusir setan dari tubuh para korban. Dalam praktiknya, pelaku diduga meraba bagian sensitif para siswi. Bahkan ada satu korban yang disetubuhi pelaku di gudang mushola.rul
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry