BANDUNG | duta.co – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang membenahi berkas pemeriksaan tersangka pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Sukarno. Berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan lalu ke pengadilan untuk disidangkan.

Berdasarkan rekomendasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 16 Mei 2017, polisi diharuskan membenahi unsur syarat formil dan materil atas pasal yang disangkakan.
“Sesuai petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum), kita tinggal periksa satu saksi ahli di bidang pidana. Itu untuk pemeriksaan tambahan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Sabtu, 3 Juni 2017.

Setelah pemeriksaan ahli pidana, kata Yusri, penyidik segera membenahi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Polisi tak lagi memeriksa saksi lain termasuk tersangka Rizieq Shihab.

“Jadi setelah itu, langsung dikembalikan ke JPU, usai pemeriksaan saksi ahli di bidang pidananya. Yang pasti secepatnya saja dikembalikan,” katanya.

Polda Jawa Barat melimpahkan berkas pertama pemeriksaan Rizieq kepada Kejaksaan Tinggi pada 2 Mei 2017. Namun Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada Polda pada 16 Mei 2017. Kejaksaan beralasan ada beberapa yang harus disempurnakan yang menyangkut syarat formil dan materil.

“Di antaranya, kelengkapan syarat formil. Di syarat formil ada sepuluh item yang harus disermpurnakan. Syarat materil, ada sembilan item yang harus disempurnakan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, di Bandung pada 16 Mei 2017.

Penistaan Pancasila

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut, dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana. * vvn, ara

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry