Lokasi penambangan galian C di Dusun, Karangasem, Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo. (FT/DUTA.CO/NURUL YAQIN)

JOMBANG | duta.co – Terkait tambang liar, ternyata Polres Jombang tidak main-main. Buktinya, Senin (1/5/2017) sore, Polres Jombang menggerebek lokasi penambangan galian C di Dusun, Karangasem, Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Hasilnya satu ekskavator dan tiga dum truk yang memuat tanah galian C, beserta sopir dan operator alat  berat diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena aktivitas yang penambangan Galian C di luar koordinat yang ditentukan atau penambangan dalam ijin yang tertera. “Karena ada pelanggaran tersebut, sehingga kami melakukan penggerebekan,” ujar Norman Wahyu Hidayat kepada sejumlah wartawan di lokasi galian C. Senin (1/5/2017).

Selain mengamankan barang bukti berupa tiga buah truk dan satu alat berat, dalam penggerebekan tersebut juga mengamankan tiga sopir dan satu operator alat berat di Lokasi. “Mereka akan kami ambil keterangannya. Selanjutnya, sejumlah saksi juga kita mintai keteragan untuk menentukan siapa pelaku dan pemilik dari aktivitas penambangan tersebut,” terangnya.

Norman menambahkan, lahan yang terdampak aktivitas penambangan tersebut meluas sekuas 5 hektar dari koordinat yang sudah ditentukan. Dan jika memang terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah. Sebanyak tiga dump truk dan satu alat berat, kini diamankan di Mapolres Jombang sebagai barang bukti. Selain itu, sopir dan operatornya juga ikut serta diamankan. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry