AHOK dipindah dari Lapas Cipinang ke Mako Brimob.

JAKARTA | duta.co – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah divonis 2 tahun penjara. Ahok juga langsung ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, tapi sejumlah kalangan meragukan apakah Ahok benar-benar menjalani hukuman itu sesuai putusan pengadilan. Banyak yang beranggapan Ahok tak hidup di balik jeruji besi. Anggapan semacam ini wajar sebab selama ini sering terjadi narapidana bisa berkeliaran di luar tahanan.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, ketidaktransparan aparat berwenang membuat masyarakat jadi curiga dan menduga-duga Ahok bisa keluar masuk Mako Brimob. “Kita belum pernah tahu juga dia (Ahok) ada di sana (Mako Brimob) atau tidak karena informasinya tidak terbuka dan masyarakat untuk masuk Mako Brimob tidak mudah,” jelas Pedri saat dihubungi Rabu 7 Juni 2017.

Karena itulah sejak awal pihaknya meminta agar Ahok segera dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian dan lapas Cipinang juga harus memberi penjelasana detail ke masyarakat.

“Kami sudah berusaha cari tahu tapi belum mendapat informasi yang cukup. Kami tidak menuduh, tetapi masyarakat kita menduga-duga karena ini kan tidak transparan,” kata Pedri, menekankan.

Pedri mengingatkan, status Ahok sudah terpidana dengan vonis hukuman dua tahun penjara, bukan tahanan titipan. Sementara namanya titipan itu bersifat sementara.

“Kalau dulu kan alasan ditahan di Mako Brimob karena alasan keamanan, di Cipinang dianggap tidak aman karena ada masyarakat yang demo-demo. Sekarang kan sudah aman, karena sudah aman dikembalikan saja ke Lapas Cipinang itu supaya masyarakat tidak berspekulasi,” terangnya.

Penahanan Ahok di Mako Brimob menurutnya sudah terlalu lama dan tidak lazim mengingatkan status mantan Gubernur DKI Jakarta itu bukan lagi dalam konteks penyidikan. “Biasanya yang ditahan di Mako Brimob itu kan untuk penyidikan,” imbuhnya.

Pedri juga menyampaikan, rencana pihaknya menyurati pihak terkait dalam hal ini Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM. Ia berharap, instansi terkait tidak perlu menunggu desakan dari masyarakat dan bekerja sesuai mekanisme yang wajar.

“Ini kebisingan terus berlanjut, seharusnya dengan Ahok sudah terpidana sudah berhenti kebisingan itu, tetapi karena perlakuan terhadap Ahok makin diistimewakan maka masyarakat terus bergerak, mengembangkan spekulasi-spekulasi,” ujarnya. (em/rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry