KASUS MCA: Polisi tunjukkan bukti ujaran kebencian yang disebarkan anggota The Family Muslim Cyber Army (MCA) melalui salah satu Medsos di Kantor Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2). (ist)

JAKARTA | duta.co – ‘Pasukan’ inti kelompok penyebar berita bohong alias hoaks yang mengatasnamakan umat Islam, yakni Muslim Cyber Army atau MCA, direkrut melalui tahapan seleksi. Setelah itu dibaiat. Hal itu dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Dikatakan Fadil, orang-orang yang ingin menjadi anggota tidak perlu kenal satu sama lain. Yang dibutuhkan hanyalah kesamaan visi-misi, juga jago dalam teknologi. “Itulah sifat dari Cyber Community ini. Kesamaan kepentingan, visi dan misi,” ujarnya.

MCA terbagi jadi dua, yaitu Cyber Moeslim Defeat Hoax yang bertugas melakukan setting agar dapat memenangkan opini dengan share berita keluar secara massif. Kemudian, The Family Team Cyber berisi orang yang punya pengaruh di dalam grup-grup lainnya untuk mengatur dan merencanakan sebuah berita agar dapat diviralkan secara terstruktur.

The Family Team Cyber terdiri atasdari 177 member dengan beberapa admin yang enam di antaranya sudah diciduk polisi. Mereka terdiri atas Muhammad Luth (40 tahun), Rizki Surya Dharma (35 tahun), Ramdani Saputra (39 tahun), Tara Arsih Wijayani (40 tahun), dan Yuspiadin (24 tahun).

MCA terhimpun jadi beberapa grup yang bernamakan MCA United dengan jumlah member mencapai ratusan ribu dan admin sekira 20 orang. Menurut kepolisian, MCA ini merupakan kelompok yang selalu menyebar berita bohong alias hoaks, yang bersifat provokatif dengan tujuan memecah-belah umat beragama dan kelompok.

Selama ini mereka gencar menyebar isu tentang penculikan ulama dan kiai, kebangkitan PKI dan menghina Presiden, pemerintah dan tokoh tertentu. Tak hanya itu saja, mereka juga kerap mengirimkan virus untuk merusak perangkat elektronik penerima pesan hoax yang mereka sebar.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan beberapa berita yang viral di media sosial terkait penyerangan terhadap beberapa ulama terutama terjadi di Jawa Barat adalah salah sau produk para pelaku.

“Kalau dibilang memutarbalikkan fakta, ya faktanya demikian. Jadi sekarang sudah bisa kami buktikan adanya suatu pemberitaan di medsos, yang faktanya tidak seperti itu. Ya kami proses,” ujar Ari Dono di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (28/2).

Ari Dono mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait konten hoaks ang disebar pelaku ada yang pesan atau hanya untuk kepentingan pribadi. “Masih dalam proses. Kita kan belum melihat ini siapa. Soal berita (bohong) di media sosia, kami tracking ternyata itu (kelompok MCA). Kenapa begitu, kami masih proses pendalaman,” ujarnya.

Lalu, terkait buronan yang berada di Korea Selatan, polisi masih terus memburunya. “Nah itu beritanya, sudah keluar, belum waktunya keluar, dia keluar. Nah saya enggak tahu itu dapatnya dari mana (info satu buronan ke luar negeri). Ya mudah-mudahan dapatlah ya. Kalau saya buka semua, nanti pada lari semua,” ucapnya.

Jika memang pelaku yang masih berada di Korea Selatan tak akan menyerahkan diri atau balik ke Indonesia, maka polisi akan mengeluarkan red notice. “Iya, nanti seperti itu,” ujarnya.

Dirinya juga belum bisa menyatakan kalau MCA ini mirip seperti dengan Saracen. “Kami juga belum bisa menyimpulkan seperti itu. Kami tetap akan cari. Ini jaringan atau bukan,” tandasnya.

 

Jangan Pakai Nama Muslim

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta penegak hukum menindak tegas kelompok penyebar isu hoax dan provokatif. Ini menanggapi maraknya penyebaran isu diskriminasi SARA dan penganiayaan ulama oleh kelompok The Family MCA. “Siapa saja yang menyebarkan hoax itu dari mana saja ya harus diproses,” tegasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).

Kiai Ma’ruf mengatakan, beredarnya informasi hoaks dan provokatif dapat memicu kegaduhan. Tidak jarang juga pertikaian di lingkungan masyarakat terjadi akibat informasi tersebut. “Oleh karena itu pihak kepolisian tidak usah ragu di mana saja harus diproses,” sambungnya.

Rais Aam PBNU) ini mengingatkan, pihak-pihak yang ingin melakukan provokasi jangan melekatkan diri dengan nama muslim. Sebab, penggunaan nama muslim untuk tindakan tidak terpuji bisa merusak citra Islam.

“Jangan menggunakan nama (muslim) melakukan itu, termasuk jangan juga menggunakan nama muslim. Dan yang penting jangan melakukan hoaks itu supaya negara ini aman. Negara ini harus kita jaga, kawal supaya keutuhan bangsa tetap terjaga,” ucapnya.

 

Facebooker Ditangkap

Selain menangkap kelompok Muslim Cyber Army, polisi juga menangkap Ahyad Saepuloh (28) setelah diduga memuat konten ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pelaku menuliskan postingan berisi penghinaan terhadap presiden dan mengaitkan penganiayaan ustaz dengan isu PKI.

Saepuloh ditangkap setelah Unit Cyber Crime Polda Jabar melakukan patrol, Rabu (21/2) lalu. Dari sana, polisi mendapatkan sembilan akun milik Ahyad, di antaranya Ugie Khan dan Ugie Khan I dan Ugie Khan II. Tak lama setelah itu, pihak kepolisian bergerak dan mengamankan tersangka di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Ahyad Saepuloh ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pascakejadian pemukulan terhadap ulama Pesantren di Cicalengka KH Umar Basri dan Komandan Brigade Persis, almarhum Ustaz Prawoto.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi menjelaskan, yang bersangkutan memposting pesan seolah-olah aksi itu merupakan propaganda PKI. Menurutnya, pelaku menulis pesan di Facebook-nya bahwa pemukulan ulama oleh orang gila sebagai bentuk kebangkitan PKI terus memakan korban hingga 16 kejadian.

“Data yang kami peroleh bahwa kejadian ada 16 kasus, ini diviralkan seolah-olah ulama. Setelah kita lidik, dari 16 kasus yang betul-betul korbannya ulama, itu hanya 2 kasus. Yang 14 lainnya itu hoaks,” ujar Samudi di Mapolda Jawa Barat jalan Soekarno Hata Bandung, Rabu (28/2).

Samudi menambahkan, 14 kasus tersebut merupakan kejadian yang menimpa orang biasa. Kemudian, penyidik menelusuri penyebaran pesan tersebut. “Kemudian, didapatkan akun di Facebook UGIE KHAN. Ini yang pertama menyebarluaskan bahwa ulama-ulama yang menjadi korban ini diakibatkan PKI,” katanya.

 

Propaganda dan Hoaks Itu

Untuk propaganda PKI, Ahyad memposting pada 18 September 2017, yang berbunyi, “Aneh bin ajaib! Presiden Jokowi Berpesan Gebuk PKI,Tapi Polisi Gebuk Warga Anti PKI.”

Sedangkan untuk hoaks ulama, Ahyad memosting pada 27 Januari 2018 berbunyi, ‘Para bajingan tengik PKI sudah mulai terang-terangan,,! Beliau KH. Umar Basri pengasuh Ponpes Al Hidayah, dipukul membabi buta saat sedang berzikir di tempat pengimanan. Mohon selalu waspada di setiap daerah karena mereka yang benci ulama sudah berani terang-terangan menyerang ulama!’

Kemudian, pada 1 Februari 2018, Ahyad kembali memosting ‘Inalillahi Ustadz jadi korban lagi! Ustadz Prawoto sang penjaga ulama wafat dibunuh pakai linggis! Kemarin Cicalengka KH Basri dipukuli babak belur! Sekarang di Cigondewah! Besok siapa lagi!!!! Para bajingan tengik PKI sudah mulai terang terangan! Mohon selalu waspada di setiap daerah karena mereka yang benci ulama sudah berani terang-terangan menyerang ulama! #satukan_kekuatan jaga ulama #Cigondewah #Bandung

Barang bukti yang diamankan di antaranya, tiga unit ponsel dengan seperangkat dengan nomor telepon dan memory eksternal. Akibat perbuatannya, Ahyad dijerat pasal 45 huruf A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry