SEGEL: Petugas Pol PP Damkar Gresik menyegel homestay illegal Lestari karena tak mengantongi izin, kemarin. (duta.co/agus salim luthfi)
SEGEL: Petugas Pol PP Damkar Gresik menyegel homestay illegal Lestari karena tak mengantongi izin, kemarin. (duta.co/agus salim luthfi)

GRESIK | duta.co  – Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP Damkar) Gresik, menyegel  homestay illgal bernama “Lestari” yang terletak di Perum Green Garden Blok Blok A-5 No 20 atau tepat di depan RSUD Ibnu Sina, Kamis (5/1) malam.

Menariknya, Bupati Sambari Halim Radianto yang memimpin razia tersebut.  Bupati mengaku sudah melakukan investigasi langsung terkait adanya dugaan penyimpangan izin operasional homestay tersebut. Hal itu didasarkan pada mudahnya pasangan bukan suami istri menginap disana.

Ternyata, pemilik homestay tak bisa menunjukkan izinnya. Bupati langusng  memerintahkan petugas Pol PP Damkar Gresik untuk menutup dan menyegel homestay itu.

“Langsung segel saja. Pemiliknya juga tidak bisa menunjukkan dokumen izin usahanya. Apalagi di dalam homestay terdapat kamar mandi di setiap kamar. Sehingga semakin mudah orang berbuat yang bukan-bukan,”ujar Bupati Sambari seperti ditirukan Kabah Humas Pemkab Gresik, Suyono Hadi.

Sambari juga akan melakukan evaluasi terhadap home stay dan penginapan yang sudah berdiri di Gresik.

“Saya juga memberi peringatan keras kepada seluruh pemilik ruko di Gresik agar beroprasi sesuai dengan fungsi atau izinnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispol PP Damkar Gresik, Darmawan menyatakan, pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tentang Kepariwisataan.

“Sementara lokasi homestay ini, kami tutup terlebih dahulu sampai yang bersangkutan mengurus ijin-ijinnya. Namun tidak untuk homestay,” katanya.

Menanggapi banyaknya rumah yang beralih fungsi sebagai tempat kos, Darmawan mengaku akan menjadi catatan penting bagi SKPD yang dipimpinnya. Karena masuk dalam ranah fungsi pengawasan ketentraman dan ketertiban umum. Namun tidak lepas dari peran serta masyarakat yang harus ikut mengawasi wilayahnya.

“Kami akui memang belum mengarah ke penindakan pelanggaran Perda secara langsung. Jadi pihak kami sebatas menindak sebuah laporan pelanggaran namun tidak menutup kemungkinan, kedepan kita programkan pemetaan perwilayahan terkait antisipasi terjadinya pelanggaran Perda,” terangnya.

Pengalihan fungsi rumah yang dijadikan lahan komersil, kata Darmawan, merupakan diluar wewenangnya. Sebab pemilik rumah kost harus mempunyai ijin terkait usaha dan IMB. Namun ada syaratnya seperti kost yang berjumlah 10 kamar atau lebih pada satu bangunan. gus/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry