SURABAYA | duta.co — Nahdlatul Ulama Kota Surabaya menegaskan menolak tentang rencana diperbolehkannya tempat hiburan karaoke keluarga buka selama bulan suci Ramadan di Surabaya. Wacana sempat diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana beberapa waktu yang lalu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Kota Surabaya, Mohammad Ymron Farchan SH mengatakan, bahwa, tidak ada alasan untuk membuka karaoke selama puasa. NU Surabaya tegas menolak, meski dibumbui karaoke keluarga, karena hal tersebut merupakan pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
“Janganlah kita mencoba untuk mengubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya. Ayo kita taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana mengubah, “tegas Ymron Farchan, di Surabaya, kepada duta.co Jumat (19/5/2017).
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya selama ini sudah melarang tempat karaoke, baik dewasa maupun keluarga beroperasi selama Ramadan, ini berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan harus bersikap tegas.
“Dengan begitu NU Surabaya akan bekerja keras mengawal regulasi tersebut. NU siap membantu Pemkot Surabaya dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut, bagaimana pun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana Ramadan tetap khusyuk,” ujarnya.
Dikatakan Ymron, seperti tahun sebelumnya polemik tentang pelarangan buka tempat hiburan saat Ramadan selalu muncul setiap tahun. Ini lagu lama. Oleh karena itu mestinya para pengusaha hiburan sudah memahami dan mengatur manajemen selama libur Ramadan.“ Mestinya mereka bisa saving untuk karyawan selama libur Ramadan, jangan pakai alasan macam-macam,” ujarnya. (win)