DISKUSI LGBT: Rilis sekaligus diskusi hasil survei soal LGBT di kantor Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Jakarta, Kamis (25/1). (ist)

JAKARTA | duta.co – Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) merilis survei persepsi masyarakat terkait lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT). Hasilnya, mayoritas responden setuju bahwa LGBT tak sejalan dengan agama.
“Namun pada saat yang sama, mayoritas menyatakan bahwa kaum LGBT itu berhak hidup di Indonesia dan bahkan menganggap pemerintah perlu melindungi hak-hak mereka,” ujar Direktur Komunikasi Strategis SMRC Ade Armando di Jakarta, Kamis (24/1).
Dari 1.220 responden, 58,3 persen menyatakan tahu atau pernah mendengar LGBT. Sementara 41,7 persennya mengaku tidak tahu. Dari responden yang tahu, 81,5 persennya setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa perilaku gay dan lesbi dilarang agama. Sementara 8,6 persen responden tidak setuju dan 9,9 persennya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Saat ditanya lagi apakah LGBT punya hak hidup di Indonesia, 57,7 persen responden menjawab iya. Sisanya, yakni 41,1 persen, menjawab tidak, dan 1,2 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Mayoritas responden yang tahu LGBT juga menilai pemerintah wajib melindungi LBGT dengan persentase 50 persen. Sisanya 48,8 persen menjawab tidak dan 1,2 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
“Ini adalah sebuah temuan yang penting karena menunjukkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menghargai keberagaman. Kalaupun itu dianggap tidak sejalan dengan nilai agama, hak-hak hidup kaum LGBT itu harus dilindungi,” kata Ade.
Survei dilakukan SMRC tiga kali dalam tentang waktu 2016-2017 dengan random sampling serta metode wawancara tahap muka. Jumlah sampel sebanyak 1.220 responden WNI dengan usia di atas 17 tahun pada masing-masing survei di 34 provinsi di Indonesia.
Sementara response rate atau responden yang dapat diwawancara secara valid dan dianalisis masing masing 988 responden, 1.057 responden, dan 1.059 responden. Margin of error dari survei tersebut  3,1-3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen
 

Ade Sentil Mahfud MD

Pada bagian lain penjelasannya, Ade Armando meminta mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menunjukkan data adanya aliran dana masuk ke Indonesia untuk mendukung gerakan LGBT. Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud MD soal adanya dana kampanye LGBT masuk ke Indonesia.
“Saya mengkritisi pernyataan Pak Mahfud MD itu yang menuduh ada banyak dana masuk untuk kampanye LGBT di Indonesia. Itu datanya dari mana,” ujar Ade.
Sebagai orang yang berpendidikan ia berharap ada data yang bisa dipublikasikan ke masyarakat soal pernyataan tersebut, agar tidak hanya sebatas tuduhan. Pembuktian ini penting agar masyarakat tetap melihat objektif persoalan LGBT yang kini kembali hangat karena ada perluasan pidana di Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR.
“Marilah netral, marilah objektif dan gunakan data. Ini penting untuk menjadi tradisi bicara atas dasar data menjadi sesuatu yang mainstream di Indonesia,” katanya.
Dosen Fisip UI ini memandang persoalan penolakan besar-besaran LGBT di Indonesia ini karena banyak mereka yang berbicara tidak sesuai fakta dan data yang ada. Sehingga, banyak praduga yang tidak tepat dialamatkan kepada pelaku LGBT, khususnya dalam upaya perluasan delik pidana dalam rancangan KUHP.
 

Diperlakukan Diskriminatif

Hadir pada presentasi survei soal LGBT itu Dosen Ilmu Komunikasi Atmajaya Yogyakarta Dina Listiorini. Ia menilai diskriminasi yang dialami kelompok LGBT mirip dengan yang dirasakan tertuduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pasca-1965.
Dina mengatakan, kelompok LGBT rentan kriminalisasi penegak hukum dan diskriminasi dari internal keluarga.”Mereka disembunyikan keluarga, disalahkan dan dikriminalkan. Pembungkaman korban kasus 1965 juga terjadi pada kelompok LGBT,” ucapnya.
Sementara Antropolog dari Universitas Indonesia, Irwan Hidayana, menduga isu LGBT kerap dipolitisasi. LGBT menjadi isu negatif, menurutnya, juga karena perbedaan kelas sosial atau tingkat ekonomi seseorang.
“Faktanya secara kultural masyarakat Indonesia kenal dan hidup bersama kelompok LGBT, misalnya bissu di Sulawesi Selatan,” tutur Irwan.
Beberapa waktu belakangan, ketika di berbagai belahan dunia lain kaum LGBT makin diakui memiliki hak setara dengan manusia lain, di Indonesia dan di beberapa negara lain justru muncul gerakan anti-LGBT di berbagai lapisan.
Sebagian kalangan politik pun turut bergabung dalam gerakan ini, baik dalam berbagai pernyataan publik dalam pidato-pidato, diskusi-diskusi, maupun ucapan kepada media, juag dalam beberapa upaya legislasi.
Sebagian partai politik di DPR berusaha memperluas delik pidana asusila dalam RUU KUHP sehingga dapat mempidanakan kaum LGBT yang dianggap para pegiat hak asasi manusia sebagai langkah yang lebih dilatari oleh kepentingan politik menjelang pemilu.
Sebelumnya, akhir tahun lalu Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Judicial Review dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia untuk mengkriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah. Para politikus kembali lantang berbicara setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ada lima fraksi yang mendukung legalisasi LGBT dan pernikahan sesama jenis. hud, kcm, bbc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry