SUPLAI SABU: Terdakwa Yoyok, masih berstatus Napi Nusa Kambangan saat jalani sidang di PN Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan
SUPLAI SABU: Terdakwa Yoyok, masih berstatus Napi Nusa Kambangan saat jalani sidang di PN Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Hadi Sunaryo alias Yoyok (46), warga Jl Kertajaya IX B Dalam/25, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan yang juga merupakan penyuplai sabu kepada Abdul Latief oknum anggota Unit Reskrim Polsek Sedati yang telah divonis hukuman mati, akhirnya menjalani sidang perdananya, Kamis (5/1).

Sidang yang digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Karmawan dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut menerangkan, bahwa terdakwa merupakan bos yang menyuplai sabu kepada Tri Diah Torissiah alias Susi (terdakwa berkas terpisah, red) dan Abdul Latief.

Perkara ini diungkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Juni 2015 lalu. Waktu itu, terdakwa Indri Rachmawati (berkas terpisah) dibekuk polisi di kawasan Sedati, Sidoarjo, karena kedapatan membawa lima paket sabu dan 22 butir pil ekstasi.

Kontrakannya pun di Sedati di geledah. Dan di kontrakan, polisi menangkap suami siri Indri, anggota Polres Sidoarjo, terdakwa Ajun Inspektur Satu Abdul Latif (satu berkas dengan Indri). Indri mengaku narkotika di tangannya milik suami sirinya itu. Di dalam kontrakan, petugas menyita sabu seberat 22 kilogram lebih, sisa dari total 50 kilogram sabu yang sudah diedarkan.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan terungkaplah nama Tri Diah Torrisiah alias Susi (berkas terpisah), penghuni Rutan Medaeng dalam perkara narkotika. Dari dia Latif memperoleh sabu-sabu siap edar. Susi jadi penghubung antara penyuplai sabu yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok, ke Latif.

“Tri Diah Torissiah alias Susi yang mendekam di Rutan Medaeng menghubungi terdakwa yang saat itu sedang menghuni di Lapas Nusakambangan dan memesan Narkoba,” kata jaksa Karmawan dalam dakwaannya.

Yoyok adalah terdakwa terakhir dalam perkara ini. Latif, Indri, dan Susi sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa bulan lalu. Ketiganya masih melakukan upaya hukum ke tingkat selanjutnya. Sesuai pasal yang didakwakan, Yoyok juga terancam hukuman mati.

“Perbuatan terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,” ujar jaksa Karmawan.

Usai sidang, Yoyok mengelak dari dakwaan jaksa. Dia mengaku tidak kenal dengan Susi, Latif, dan Indri. “Saya tidak kenal mereka,” katanya.

Tapi jaksa jaksa Karmawan bersikukuh dengan dakwaannya dan mengaku memiliki bukti kuat hubungan Yoyok dengan ketiga terdakwa sebelumnya. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Hariyanto menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry