SEROBOT : Kusnudin menunjukkan bukti pemasangan bangunan di lahannya dilakukan Ibnu Malik (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co – Sudah jatuh tertimpa tangga, ungkapan ini dirasakan Kusnudin Sayid (75) warga Jl. Joyoboyo RT. 02 RW. 03 Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, saat ditemui di rumahnya, Senin (12/3).

Dirinya mengaku pernah mendatangi Polsek Tarokan atas lahan pekarangannya telah diserobot oleh Ibnu Malik (44) warga RT. 02 RW. 04 Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto.

Namun kenyataannya, kini dirinya dituding melawan hukum dengan menguasai kembali sebagian tanah telah dijual kepada penggugat seluas 197m2, panjang 24,5 meter dan luas 8 meter. Bahwa jual beli pada Bulan Juli 2017 lalu, dengan disaksikan kepala desa dan jogoboyo dipercaya sebagai juru ukur kini justru dimasukkan ke meja hijau, berdasarkan Surat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Nomor 36/Pdt.G/2018/PN.Gpr.

Atas permasalahan di atas, sekira 3 minggu lalu, Kusnudin telah mendatangi Polsek Tarokan, kemudian ditemui Kapolsek Tarokan AKP Sukarman dan Kanit Reskrim Iptu Zaini. Setelah mendengar pengaduannya, akhirnya petunjuk pihak Kepolisian untuk dilakukan mediasi melalui pihak pemerintah desa dengan didampingi Babinkamtibmas Kalirong, Aipda Arief Eko.

“Saya sudah perintahkan Babinkamtibmas untuk diselesaikan melalui desa. Tadi mendengar sendiri penjelasan Babinkamtibmas, bila Pak Kusnudin telah 2 kali dipanggil pihak desa untuk diajak pertemuan mediasi namun tidak hadir. Bahkan dihubungi teleponnya tidak aktif. Malah pihak penggugat, Bapak Ibnu Malik tadi juga hadir di Kantor Desa Kalirong,”jelas Kanit Reskrim Polsek Tarokan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin pagi.

Kemudian didapat kabar, pada Senin siang, Kusnudin justru mendapat surat panggilan dari PN Kabupaten Kediri, untuk menghadiri sidang pada Kamis, 22 Maret 2018 pada pukul 09.00wib.

“Saya dulu sudah mendatangi Polsek Tarokan untuk melaporkan kasus penyerobotan tanah pekarangan, namun disarankan Kapolsek Tarokan untuk mediasi di desa. Saya tidak pernah mendapat undangan dari pihak desa, sekarang saya malah digugat,” jelas Kusnudin saat ditemui di rumahnya.

Atas permasalahan di atas, pihak tergugat mengaku akan siap menghadapi permasalahan ini berdasarkan bukti ukur dan disaksikan pihak desa. Bahwa dirinya sebenarnya telah mengadukan kasus ini ke pihak Polsek Tarokan, kini malah dituduh melakukan penyerobotan berdasarkan isi surat gugatan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry