DIPERIKSA: Hakim Ifa Sudewi saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.
DIPERIKSA: Hakim Ifa Sudewi saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

SURABAYA | duta.co –  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Ifa Sudewi ternyata belum diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terkait diseret namanya dalam perkara dugaan suap penanganan perkara terdakwa artis dangdut, Saipul Jamil.

Perkara ini awal ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan Ifa sendiri sempat diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut. Hal ini dibenarkan Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Untung Widarto, Kamis (12/1). Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan KPK terhadap Ifa tidak memengaruhi kerja dan tugasnya sebagai Ketua PN Sidoarjo.

“Bu Ifa tetap bertugas sebagai Ketua PN Sidoarjo sebagaimana mestinya,” ujarnya dihubungi melalui sambungan selulernya Kamis, (12/1/2017).

PT Surabaya, lanjut Untung, terus memantau pemeriksaan KPK terhadap Ifa. Namun, sampai saat ini pemeriksaan etik kepada Ifa belum perlu dilakukan oleh Bawas MA. Menurutnya, jika pun harus ada pemeriksaan etik, Komisi Yudisial yang semestinya melaksanakan. “Belum ada pemeriksaan etik ke Bu Ifa,” katanya.

Ifa adalah Ketua Majelis Hakim perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Pusat. Saat sidang jelang putusan pada pertengahan 2016, KPK menangkap tangan dugaan suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Diduga, suap terjadi untuk memengaruhi putusan.

Tiga orang dijerat KPK dalam suap itu, yakni panitera perkara Saipul Jamil, Rohadi, Bhertanatalia (pengacara Saipul), dan Samsul Hidayatullah (kakak Saipul). Ketiganya sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saipul Jamil juga tersangka dalam suap tersebut.

Dalam dakwaan, Ifa disebut pernah melakukan pertemuan dengan Bhertanatalia dan Samsul. Tapi hakim menerangkan bahwa uang suap Rp250 juta yang diterima Rohadi tanpa sepengetahuan Ifa. Kendati begitu, pada Senin, 9 Januari 2017, Ifa dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry