SAKSI: Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA | duta.co – Penyidik KPK kini tengah membidik pihak-pihak atau kolega Miryam A Haryani (MSH) di DPR RI yang menekannya hingga berujung pada pencabutan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Sebelumnya KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI MSH sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penelusuran pihak tersebut dilakukan melalui pemeriksaan pada pengacara Elza Syarief hingga memeriksa CCTV di kantor Elza saat MSH datang untuk konsultasi hingga hadirnya pengacara muda Anton Taufik yang meminta MSH mencabut BAP.

“Kami sudah cek CCTV, setelah dilihat lebih lanjut ternyata tidak dibutuhkan penyitaan. Hasil dari CCTV kami analisa dengan pemeriksaan pada Elza. Disana didapatkan banyak peristiwa penting soal kedatangan MSH untuk konsultasi dan mengaku tertekan,” ungkap Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/4/2017).

Bahkan menurut Febri, saat ini penyidik KPK tengah membidik tersangka baru di korupsi e-KTP untuk pasal menghalangi atau merintangi penyidikan. Bukan tidak mungkin, mereka-mereka yang mempengaruhi MSH untuk mencabut BAP akan ditersangkakan dengan pasal tersebut.

“Kami akan periksa saksi-saksi relevan untuk MSH atas kasus pemberian keterangan yang tidak benar. Mereka yang disebut menekan MSH tidak tertutup kemungkinan diperiksa dan apabila ada bukti akan dikenakan juga,” tambah Febri. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry