GELAR UNGKAP: SMR (45) mantan aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kota Surabaya yang ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur saat gelar ungkap di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengklaim telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Syamsuri (45), oknum Satuan Pol Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terlibat kasus cabul. Syamsuri merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap FS (16) seorang siswi SMP hingga hamil tiga bulan.

Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya membenarkan hal ini. “SPDP kasus tersebut sudah kita terima pekan kemarin,” ujarnya, Minggu (28/5/2017).

Selanjutnya, masih tidak banyak hal yang bisa diperbuat jaksa peneliti. “Tahap berikutnya kita tinggal tunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian guna kita periksa kelengkapannya,” ujar jaksa asal Bojonegoro ini.

Terkait siapa jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini nantinya, Didik mengaku belum menentukan hal itu. “Belum, belum, kita belum tunjuk jaksa kasus itu. Mungkin dalam waktu dekat,” bebernya.

Untuk diketahui, pencabulan tersebut dilakukan dua kali dan saat itu tersangka Syamsuri masih berstatus pejabat PNS di Satpol PP Pemkot Surabaya.  Perburuan pertama dilakukan pada 18 Februari 2017. Setelah Itu, perbuatan serupa diulangi pada 26 Februari 2017.

Syamsuri mengaku, kenal kali pertama dengan korban SF itu pada Januari 2017. Setelah itu, komunikasi terus berlanjut dan makin intens.

Syamsuri yang sudah memiliki tiga anak mengakui, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dua kali. Dan akhirnya korban FS diketahui hamil. Syamsuri berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan berjanji menikahi FS. Tapi korban FS, minta dibelikan rumah dan uang Rp 700 juta.

Perbuatan asusila Syamsuri terhadap FS yang awalnya tidak diketahui, akhirnya diketahui orang tua FS. Mereka tidak terima lantaran anaknya jadi korban pencabulan dan hamil.

Orang tua FS pun melaporkan ke Polrestabes Surabaya, 3 Mei 2017. Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menetapkan tersangka Syamsuri pada Sabtu (6/5/2017).

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Syamsuri, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry