SURABAYA – Suasana persidangan perkara dugaan
korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang melibatkan Dahlan Iskan sebagai terdakwa, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tampak berbeda dengan sidang-sidang perkara lainnya. Terlihat banyak tokoh penting menyempatkan hadir ke persidangan hanya untuk memberikan dukungan moril kepada Dahlan Iskan.

Seperti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar Selasa (13/12), Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak ikut hadir dalam sidang mantan Menteri BUMN tersebut. Dia berharap tidak ada unsur balas dendam di kasus Dahlan.

“Kami ke sini sebagai pegiat antikorupsi, kita berharap penegakan hukum ini harus berdasarkan fakta dan alat bukti, tidak boleh didasari kebencian maupun balas dendam. Harus didasarkan fakta dan alat bukti, maka yang terjadi nanti semena-mena,” kata Samad usai sidang Dahlan.

Tak hanya Abraham Samad, hadir pula dua kolega Dahlan Iskan, yakni Effendi Ghozali, pakar komunikasi Universitas Indonesia dan pakar ekonomi, Faisal Basri. “Kami datang ke sini sebetulnya hanya untuk dukungan moral saja,” ucap Faisal Basri.

Sidang kali ini mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU. Eksepsi dibacakan oleh Dahlan selaku terdakwa dan tim penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan.

Dahlan menyampaikan eksepsinya dengan judul ‘Kebingungan di Revolusi Mental’. Dia menyindir penegakan hukum atas dirinya oleh Kejaksaan dan Kepolisian RI yang menurutnya dipaksakan. Setelah itu, baru Yusril dan tim yang membacakan eksepsi. Intinya, seluruh dakwaan jaksa ditolak, formal maupun material perkaranya.

Sebelumnya, pekan lalu, tim gabungan JPU dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya mendakwa Dahlan Iskan melakukan dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Waktu itu dia menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Padal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah denagn UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai M Tahsin menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry