Siti Fadilah Supari (ist)

JAKARTA | duta.co – Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara. Mantan Menteri Kesehatan era SBY ini dinyatakan sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alkes Tahun Anggaran 2005-2007.

“Memutuskan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta dengan apabila tidak bisa membayar uang denda digantikan dengan 2 bulan kurungan,” ucap ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat mengucapkan putusan kepada Siti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Hal meringankan dan menjadi pertimbangan majelis hakim karena Siti dinilai sopan selama proses persidangan. Dia juga memasuki lanjut usia. Siti juga berjasa memberikan kontribusi dalam penanggulangan wabah flu burung.

“Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah yang telah berupaya memberantas tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Atas putusan dari majelis hakim, baik pihak kuasa hukum dari terdakwa ataupun tim jaksa penuntut umum KPK memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Siti juga diwajibkan mengembalikan Rp 550 juta dimana sebelumnya dia telah mengembalikan uang negara Rp 1,35 miliar dari uang yang diterimanya sebesar Rp 1,9 miliar.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan berdasarkan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya.

“Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Siti Fadilah.

 

Transfer Amin Rais

Majelis hakim juga menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah Supari. Majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta tersebut. Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

“Yurida Adlani sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Sutrisno Bachir mentransfer uang ke Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta dan ke Amien Rais Rp 600 juta sesuai barang bukti nomor 158 dan barang bukti nomor 159,” ujar hakim Diah Siti Basariah saat membacakan analisa yuridis putusan Siti Fadilah Supari.

“Mengenai uang yang ditransfer ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,” sambung hakim Diah.

Perincian transfer ke Amien Rais yakni:

– 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta

– 13 April 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta

– 1 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta

– 21 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta

– 13 Agustus 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta

– 2 November 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta. hud, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry