DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (kiri) dan barang bukti narkoba yang disita Polisi (kanan). Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang laki-laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah jalan Petemon Kuburan Surabaya.

“Pria yang bernama Supandi (50), asal Jalan Petemon Kuburan Surabaya ditangkap dalam sebuah penggrebekan Minggu (16/7/2017) dini hari. Dari tangan pekerja kuli bangunan ini petugas mengamankan sabu seberat 22,46 gram dan 22,39 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Redik, Senin (17/7/2017).

Penggerebekan itu dilakukan di rumah tersangka, Polisi mendapati tersangka menyimpan narkoba di dalam sebuah toples kecil yang disembunyikan di dalam kamar.

Dari tangan tersangka, Kasat narkoba menjelaskan juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu total berat 45,85 gram beserta satu unit ponsel, bungkusan plastik pembungkus barang haram itu, dan alat penghisap sabu-sabu.

Penangkapan tersangka, katanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka karena telah menjadi target operasi pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dia sudah beberapa kali menjual narkoba dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi dari warga kami langsung lakukan penangkapan,” kata dia.

Saat ini tersangka terduga pengedar narkoba bersama barang bukti itu diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry