Buni Yani

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Selasa (13/6/2017), Buni Yani menjalani sidang perdananya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Bandung. Pada sidang kali ini, Buni didampingi 29 penasihat hukum.

Dengan berkemeja putih, Buni hadir sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang yang sudah dipenuhi masyarakat. Sidang dipimpin oleh M. Sapto dengan agenda pembacaan dakwaan.

Adapun isi dakwaan tersebut, yaitu seputar pengunggahan potongan video sambutan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka progran kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP).

Seperti diberitakan, Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar lantaran mem-posting video yang diduga berisi ujaran kebencian. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al – Maidah ayat 51. net