KEPUNG: Para pendekar PSHT tengah menenuhi gedung PN Surabaya, Kamis (11/1). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Ratusan massa dari perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/1/2018). Kedatangan mereka untuk mengawal sidang kasus pembunuhan dua pendekar PSHT yang dilakukan oleh oknum bonek.
Dari pantaun di lapangan, ratusan massa PSHT tiba di PN Surabaya yang berlokasi di Jalan Arjuna, Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan massa tersebut tiba secara rombongan dan juga ada beberapa yang solidaritas datang sendiri. “Kedatangan kami ke sini (PN Surabaya) untuk mengawal sidang pembunuhan yang menimpa dua teman kami,” ujar salah satu pendekar PSHT.
Menurutnya, tidak ada tujuan lain, selain untuk memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban pada kasus ini. “Sebagai bentuk solidaritas saja,” katanya.
Sejumlah petugas gabungan diterjunkan untuk menjaga PN Surabaya diantaranya, pasukan Shabara, Binmas, dan beberapa anggota polisi berpakaian preman. Meskipun dengan jumlah massa yang tak sedikit, situasi dan kondisi tetap kondusif. Massa PSHT pun tetap tertib saat menunggu digelarnya sidang kasus pembunuhan.
Sementara itu, sebanyak lima saksi dihadirkan Umum (JPU) Siska Christina dan Irene Ulfa diantaranya, Muhammad Daud, Gagar Samporno, Ismail Malik, Fransiscus Save Rius Sare, Andi Peci. Kepada majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin, para saksi menceritakan bagaimana kronologis peristiwa nahas itu terjadi.
Saksi Fransiscus menurutkan, dirinya melihat sendiri peristiwa pengeroyokan yang dilakukan para Bonek terhadap dua anggota PSHT. “Saat menyaksikan sendiri. Saat itu posisi saya berada di ruko yang tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar saksi Fransiscus.
Di tempat yang sama, saksi Andi Kristianto alias Andi Peci mengatakan, antara massa Bonek dan massa PSHT telah sepakat untuk berdamai. “Sudah ada mediasi dan kemudian terjadi perdamaian, langkah hukum tetap lanjut,” kata pentolan Bonek ini.
Perlu diketahui, dua nyawa melayang dalam bentrok antar dua kelompok massa yaitu Bonek dan PSHT yang terjadi pada Oktober lalu. Dua korban tewas dari kelompok massa PSHT yaitu Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan dua oknum bonek sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu M Ja’far dan M Tiyok. Polisi menyebut bentrok terjadi akibat provokasi yang disampaikan melalui jejaring media sosial. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry