Jejak digital sulit dihapus. Meski sudah berganti status politik dengan mudah mengendus semua jejak tersebut. (FT/arramahnews)

JAKARTA | duta.co – Anda donator atau intelektual Muslim Cyber Army (MCA)? Siap-siap hadapi polisi. Karena kepolisian sudah berjanji dan bertekad ‘menggulung’ habis pihak-pihak yang patut dimintai pertangungjawabanan dalam jaringan Muslim Cyber Army (MCA).

Tekad itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. Menurutnya dalam kasus jaringan Saracen, sejauh ini hanya menetapkan Jasriadi dan saat ini telah dibawa ke meja hijau. Namun untuk jaringan MCA penyidik akan mendalami siapa pihak-pihak dibelakang jaringan tersebut.

“Nanti ini (penyelidikan MCA) moga-moga kita bisa angkat sampai ke atas siapa yang mengcreate siapa yang bekerjasama dengan itu (penyandang dana),” kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (1/3/2018).

Dikatakan Setyo, kalau selama ini kelompok Saracen hanya mentok di Jasriadi lantaran tidak adanya bukti lain untuk menulusuri aktor intelektual dibalik kelompok tersebut. Termasuk penyandang dana, pemesan dan donatur kelompol Saracen. Tetapi, untuk MCA semua kelihatan jelas.

“Jadi, Saracen berhenti sama si Jasriadi yang memang mengatur semua,” ungkap Setyo.

Untuk kelompok MCA Polisi telah mengamankan enam orang pelaku antara lain, Muhammad Luth (39) asal Jakarta yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Rizky Surya Darma (34) asal Bangka Belitung, ditangkap di Pangkal Pinang. Ramdani Saputra (38) asal Bali ditangkap di Jembrana dan Yuspiadin (25) asal Sumedang, Jawa Barat, Ronny Sutrisno (40) dan yang terakhir Tara Arsih Wijayani (40).

Dari sini polisi leluasa untuk mengembangkan masalah. Apalagi kelima pelaku ditangkap serentak pada Senin (26/2). Bersamaan dengan beberapa barang bukti, empat unit HP, tiga buah flashdisk, dua unit laptop.

Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja  menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. (nes,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry