TERSANGKA KORUPSI: Ketua DPR Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (14/7). Akhirnya Setnov ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin (17/7).

JAKARTA | duta.co – Teka-teki tersangka baru e-KTP dari kalangan politisi seperti janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab.  Tersangka baru itu adalah Ketua DPR Setya Novanto (SN).

“KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Agus menjelaskan, penyidik meningkatkan status Setya Novanto ini bukan serampangan.   Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. “Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru,” ujar Agus.

Agus juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Setnov sama sekali tidak berkaitan dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR yang sedang bergulir. “Ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus yang sekarang sedang bekerja,” ujarnya.

“Terhadap Saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegas Agus Rahardjo

Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 memiliki ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 3 berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Sedangan pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

 

Berperan di Setiap Proses 

Agus menjelaskan, Setnov diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. “Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong, red) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, maupun pengadaan barang dan jasa,” jelas Agus.

Sejak awal kasus ini masuk persidangan, nama Setnov memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Politisi yang akrab disapa Setnov itu disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP.

Nama Setnov juga muncul dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Novanto disebut turut serta terlibat bersama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Novanto disebut bersama-sama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP. “Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6/2017) lalu.

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen Kemendagri. Sementara itu, Diah Anggraini eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek, dan Isnu Edhi Ketua Konsorsium PNRI.

Jaksa berpendapat pertemuan itu sarat kepentingan. Andi dalam satu pertemuan mengemukakan pendapatnya untuk mengerjakan proyek e-KTP. Pertemuan salah satunya digelar di Grand Melia, Jakarta.

“Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik,” tutur jaksa.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017, Novanto membantah anggapan mengetahui dan terlibat dalam masalah yang ada dalam proyek e-KTP.

“Mengikuti laporan Komisi II DPR? Tahu tentang e-KTP?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

“Tidak pernah, tidak pernah tahu, tidak mengetahui,” jawab Novanto.

“Ada hiruk-pikuk e-KTP karena ada pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang kenal dari proyek ini? Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?” tanya hakim Jhon lagi.

“Tidak ada,” jawab Novanto.

Malam ini, KPK mengumumkan tersangka baru di kasus e-KTP. Novanto ialah tersangka baru itu.

 

Kerugian Rp 23 T

Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers penetapan tersangka Setnov mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini yang dihitung BPKP adalah Rp 2,3 triliun. Karena, lanjut Agus, pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau riil dari barang-barang yang diperlukan dalam e-KTP.

“Total pembayaran ke konsorsium PNRI dilakukan Rp 4,9 triliun untuk dari 21 oktober 2011-30 Desember 2013. Sedangkan harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 triliun,” ungkapnya. Menurut Agus, KPK berharap publik mengawal kerja KPK termasuk penanganan e-KTP.

Selain itu, Agus juga mengatakan, KPK sedang menyidik dua perkara lain terkait e-KTP. Pertama, tersangka Miryam S Haryani (anggota Fraksi Hanura DPR, red) terkait dugaan tipikor memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Kasusnya  dalam proses persidangan dakwaan 13 Juli 2017.

“Dan tersangka MN (Markus Nari, anggota Fraksi Partai Golkar, red) anggota DPR dalam tindak pidana sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang e-KTP,” tutur Agus.

 

Golkar Rapat Internal

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar Yorrys Raweyai enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka Setnov. Sebelum penetapan Setnov sebagai tersangka oleh KPK, Yorrys memang menegaskan hampir pasti Setnov jadi tersangka. Bahkan, Yorrys disebut-sebut bakal diberi surat peringatan karena pernyataannya tersebut.

Karena itu, kali ini ketika Setnov benar-benar jadi tersangka, Yorrys tidak banyak komentar. “Nggak apa-apa, oke,” ujar Yorrys singkat, Senin (17/7).

Yorrys juga enggan menanggapi lebih jauh soal keterlibatan Novanto atas kasus e-KTP ini. Ia menyebut saat ini Golkar sedang merapatkan status tersangka Setya Novanto. “Iya maaf ini saya lagi rapat ini soal ini,” tambah Yorrys menutup perbicangan.

 

Tunggu Sikap Resmi Golkar

Berkaitan dengan penetapan tersangka Setnov, pimpinan DPR masih menunggu sikap fraksi soal pergantian Setnov sebagai ketua DPR.

“Menyangkut pimpinan, tergantung partai atau fraksi. Kalau fraksi memberikan keleluasaan pimpinan, saya kira tak ada masalah selama belum inkrah kecuali dari parpol mengajukan pergantian,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Menurut Fadli, saat ini pihaknya juga menunggu proses hukum yang berjalan. Status Novanto tidak bisa diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. “Ini bukan persoalan etika, ini persoalan hukum. Ini bukan persoalan etika,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pimpinan DPR masih menunggu sikap resmi dari Golkar. Apakah Novanto dicopot dari ketua DPR atau tidak. “Tergantung Parpolnya. Pemilihan kalau ada pimpinan DPR hak parpol. Itu menurut UU MD3,” jelas Fadli. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry